Jayapura, fajarpapua.com – Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten Jayapura Abdul Hamid Toffir mengatakan, tahapan penjaringan pemilihan anggota DPRK Kabupaten Jayapura sudah mulai dilaksanakan.
“Saat ini Panitia Pemilihan (Panpil) DPRK Kabupaten Jayapura mulai susun jadwal tahapan seleksi Panitia Seleksi (Pansel) dalam penentuan anggota DPRK dari perwakilan adat sesuai dengan mekanisme pengangkatan,” kata Kakesbang Abdul Hamid Toffir, Senin (29/7/2024).
Ia menyampaikan, tim panitia pemilihan telah bekerja untuk melakukan seleksi pansel yang diharapkan proses ini bisa selesai pada Agustus 2024 mendatang.
“Sudah ada beberapa peserta yang mengirim dan melengkapi persyaratan yang ditetapkan oleh Panpil melalui tahapan seleksi, dengan harapan awal bulan Agustus ini proses semua sudah selesai,” ujarnya.
Lanjud Toffi, ada lima unsur dalam tahapan seleksi Pansel DPRK Kabupaten Jayapura sesuai dengan penetapan Peraturan Gubernur Nomor 43 Tahun 2024.
“Pansel yang dibentuk ini, terdiri dari lima orang, dari perwakilan Pemerintah Provinsi Papua, Akademisi, Kejaksaan, Pemkab Jayapura, dan juga masyarakat adat Kabupaten Jayapura. Sehingga dari proses ini akan diteruskan dan ditetapkan oleh keputusan Pemerintah Provinsi Papua,” akunya.
Dikatakan, setelah Pansel terbentuk, baru dapat dilanjutkan dengan seleksi pemilihan terhadap anggota DPRK melalui mekanisme pengangkatan. Bahkan, pansel yang dipilih nanti akan bekerja melakulan perekrutan terhadap anggota DPRK dengan kuota 8 kursi yang dipilih sesuai dengan wilayah adat di Kabupaten Jayapura.
“Dari perekrutan 8 kursi DPRK Kabupaten Jayapura, 30 persen di dalamnya merupakan perempuan,”pungkasnya.
Toffir berharap dan menghimbau kepada masyarakat adat di wilayah Kabupaten Jayapura, agar bisa bersabar dan memberikan kesempatan menyiapkan proses pansel yang sudah diatur dalam Pergub.(hsb)