Jayapura, fajarpapua.com –Kesadaran masyarakat untuk mematuhi peraturan lalu lintas saat berkendaraan di Kabupaten Jayapura dari tahun ke tahun sangat rendah. Hal ini terlihat dari sejumlah kendaraan roda dua dan roda empat yang diamankan di Lantas Polres Jayapura.
Bahkan, pada saat Operasi Patuh Cartenz 2024 yang digelar Polda Papua selama 14 hari berhasil menjaring sebanyak 611 masyarakat yang menggunakan sepeda motor melanggar aturan berlalu lintas. Sedangkan untuk pelanggaran roda empat (mobil) 39 pelanggar.
“Hasil Pelaksanaan Operasi Keselamatan Cartenz selama 14, jumlah pelanggaran roda dua dan roda empat yang kami berikan teguran ada sebanyak 650 pelanggaran dengan berbagai jenis pelanggaran,” kata Kapolres Jayapura AKBP Umar Nasatekay, Rabu (31/7/2024).
Lebih lanjut Kapolres Jayapura merincikan untuk pelanggaran sepeda motor terdiri dari 459 pelanggar tidak menggunakan Helm SNI, melawan arus 17 pelanggaran, 37 pelanggaran menggunakan handphone saat berkendara.
Sedangkan pengendara dibawah pengaruh alkohol sebanyak 2 pelanggaran, melebihi kecepatan sebanyak 25 pelanggaran, berkendaraan dibawah umur sebanyak 67 pelanggaran dan pelanggaran berboncengan lebih dari 1 orang sebanyak 14 pelanggaran.
Sementara untuk jenis pelanggaran roda empat yakni melawan arus 14 pelanggaran, menggunakan handphone saat berkendara sebanyak 8 pelanggaran, melebihi kecepatan 9 pelanggaran, dan tidak menggunakan Safety Belt sebanyak 8 pelanggaran, dengan total pelanggaran roda empat sebanyak 39 pelanggar.
“Ratusan pelanggaran lalu lintas saat berkendaraan ini ditegur oleh Polres Jayapura selama 14 hari Operasi Keselamatan Cartenz 2024 yang dimulai dari tanggal 15 Juli 2024 hingga tanggal 28 Juli 2024,”ujar Kapolres.
Dikatakan Umar, Operasi Patuh Cartenz 2024 kali ini dilaksanakan dalam bentuk Operasi Kepolisian sebagai komitmen nyata dalam rangka meningkatkan kesadaran dan kepatuhan bagi seluruh masyarakat dibidang Kamseltibcar Lantas.
Adapun sasaran khusus dalam operasi ini mencakup larangan penggunaan handphone saat berkendara, larangan berbonceng lebih dari satu orang, serta penindakan terhadap pengendara yang melanggar aturan, seperti di bawah umur, tidak menggunakan helm SNI, berkendara dalam pengaruh alkohol, melawan arus, dan tidak menggunakan safety belt.
Walaupun operasi patuh ini lebih menekankan kepada peningkatan kesadaran dan kepatuhan masyarakat, kata Kapolres, dalam kegiatannya dilaksanakan secara preemtif dan preventif dengan mengedepankan kegiatan edukatif, persuasif, simpatik dan humanis.
Jika dibandingkan dengan tahun 2023 lalu pada Operasi Patuh Cartenz, jumlah total pelanggaran roda dua sebanyak 621 pelanggaran. Sedangkan untuk pelanggaran roda empat tidak ditemukan, sehingga pelanggaran lalu lintas pada Operasi Patuh Cartenz 2024 mengalami peningkatan kasus pelanggaran sebanyak 29 pelanggaran.(hsb)