Jayapura, fajarpapua.com- Berdalih kesal karena anaknya sering pulang malam, ayah di Waena, Kota Jayapura berinisial DF (49) menyetubuhi anak kandungnya hingga tiga kali.
Ironisnya korban berinisial NM yang diketahui masih berusia 14 tahun diperkosa oleh pelaku di kediaman mereka dan juga ditempat penjualan pinang milik keluarganya.
Kapolresta Jayapura Kota Kombes Victor Dean Mackbon di Mapolres Jayapura Kota, Kamis (1/8) mengatakan kasus ini terbongkar setelah korban melaporkan perkosaan yang menimpa dirinya kepada ibunya.
Kemudian ibu korban yang tidak menerima perilaku DF yang juga suaminya itu melaporkan kepada pihak kepolisian.
Menurut Kapolresta, korban pertama kali disetubuhi ayah kandungnya pada 12 April 2024 di rumah pelaku yang berada di Waena.
“Korban dalam keterangannya mengaku sebanyak 3 kali disetubuhi pelaku yang merupakan ayah kandungnya,” kata Kapolresta.
Pertama kali menjalankan aksinya, pelaku sempat membanting korban sebelum kemudian melakukan persetubuhan.
“Persetubuhan kedua terjadi pada sore hari dihari yang sama, pelaku kembali memaksa korban untuk melakukan persetubuhan di pondok penjualan pinang,” ujar Kapolresta.
Persetubuhan ketiga terjadi beberapa hari setelah peristiwa pertama, pelaku kembali memerkosa korban di rumah mereka.
Pelaku dihadapan polisimengakui perbuatannya dan menyesal telah melakuka hal itu sama anak kandungnya.
DF mengaku perbuatan biadab yang dilakukan lantaran dirinya kesal terhadap korban yang sering pulang malam.
“Pelaku DF mengakui perbuatannya lantaran kesal pada anaknya yangsering pulang malam,” ujar Kapolresta.
Atas perbuataanya, pelaku DF dijerat Pasal 76 D Jo Pasal 81 ayat (3) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2002 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 23 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang.
Dan TPKS Pasal 6 huruf b Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang pelecehan seksual fisik, dengan ancaman 15 tahun kurungan penjara.(hsb)