BERITA UTAMAJayapura

PAD Kabupaten Jayapura Hingga Juli 2024 Baru Mencapai Rp 58 Miliar

345
×

PAD Kabupaten Jayapura Hingga Juli 2024 Baru Mencapai Rp 58 Miliar

Share this article
IMG 20240805 WA0216
Kepala Bapenda Kabupaten Jayapura, Edi Susanto

Jayapura, fajarpapua.com-Realisasi penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemerintah Daerah Kabupaten Jayapura hingga minggu kedua di bulan Juli 2024, telah mencapai Rp 58 miliar.

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Jayapura mencatat penerimaan PAD sampai bulan Juli 2024 sudah mencapai Rp 58 miliar atau 39 persen dari target PAD 2024 sebesar Rp 150 miliar.

Hal ini dikatakan Kepala Bapenda Kabupaten Jayapura, Edi Susanto, saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (5/8).

Edi Susanto menjelaskan, agar penerimaan PAD bisa optimal sesuai dengan target 2024, maka di perlukan peran semua OPD dilingkungan Pemkab Jayapura.

“Target penerimaan PAD bisa tercapai bukan hanya tugas Bappenda saja, tetapi ada dukungan dari 18 OPD dalam membantu memungut retribusi wajib pajak,”kata Edi.

Lanjut Edi, untuk itu perangkat daerah dituntut untuk lebih aktif meningkatkan pencapaian target penerimaan PAD 2024 yang realisasinya masih rendah, termasuk komitmen dari OPD Yang ikut memungut retribusi sesuai dengan target masing-masing yang telah dibuatnya

“PAD kita kan jadi sumber pembiayaan pembangunan daerah yang selama ini diupayakan baru tergantung pada pajak daerah. Jadi diharapkan untuk menggali retribusi daerah yang ada harus bisa dioptimalkan yang hanya bukan tugas Bapenda. tapi seluruh perangkat daerah bisa lebih mengoptimalkan lagi yang menjadi potensinya,”pintanya.

Dijelaskan, OPD yang memungut retribusi telah ada target masing masing yang sudah dituangkan di dalam rincian APBD, kalau di APBD berjalan kemudian rata-rata OPD penghasil ini mengajukan pengurangan target PAD, maka itu akan berdampak pada pencapaian pembiayaan program kegiatan.

“Seharusnya OPD minimal tidak menurunkan target pungutannya, tetapi harusnya menggali sumber potensi yang ada, karena potensi PAD pada OPD yang memungut retribusi masih ada yang cukup besar,”ujarnya.

Edi mencontohkan, potensi untuk retribusi kebersihan dimana banyak komplek-komplek perumahan di Kabupaten Jayapura, di dalam Perda Nomor 6 Tahun 2023 tarif retribusi kebersihan rumah tangga sudah disesuaikan jadi ini bisa lebih dioptimalkan lagi, termasuk dari sektor persetujuan bangunan gedung atau kepengurusan IMB di Sentani dan sekitarnya ini sudah banyak yang membangun, hampir setiap hari bisa dilihat ada pertumbuhan bangunan baru.(hsb)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *