Jayapura, fajarpapua.com- Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jayapura mendeportasi tujuh warga negara asing asal Papua Nugini karena kasus tindak pindana keimigrasian.
Ketujuh warga negara PNG tersebut diketahui masuk ke Indonesia, khususnya Kota Jayapura tanpa memiliki dokumen perjalanan.
Menurut Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jayapura Ronni Fajar Purba, penangkapan terhadap ketujuh WNA tersebut merupakan bentuk sinergitas antara Imigrasi dan Satgas Patroli Laut (Satrol) Lantamal X Jayapura.
“Untuk diketahui Satgas Patroli Laut Lantamal X berhasil mengamankan ketujuh orang warga PNG ini di Perairan Kayo Pulau,” katanya.
Ronni menyampaikan dari hasil pemeriksaan warga PNG itu mengaku hendak membeli bahan bakar minyak, namun karena kehabisan BBM sehingga terbawa arus ke arah Kota Jayapura tepatnya di Perairan Kayo Pulau.
“Berdasar hasil gelar perkara terbukti ketujuh wna PNG ini melanggar Undang-undang Keimigrasian Nomor 6 Tahun 2011. Dan dikenakan tindakan administratif keimigrasian berupa deportase atau pengusiran kembali ke negara asal,” tandasnya.
Hadir pada Press Release Kepala Divisi Keimigrasian Ganda Samosir dan Kepala Bidang Inteldakim I Gede Semarajaya Serta Perwakilan Satrol Lantamal X Jayapura. (red)