Jayapura, fajarpapua.com-Sebanyak 434 Narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Jayapura mendapat remisi umum dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Pemberian remisi pada ratusan narapidana ini dipimpin Pj Bupati Jayapura Samuel Siriwa di Lapas Narkotika Kelas II Jayapura, Sabtu (27/8) bertepatan dengan peringatan HUT RI ke-79.
“Pemberian remisi dilakukan setiap tahun pada saat hari-hari besar nasional termasuk pada HUT RI,”kata Pj Bupati Samuel Siriwa.
Pemberian remisi lanjutnya merupakan hak semua warga binaan yang ada di Indonesia dan merupakan bentuk apresiasi dan penghargaan kepada warga binaan yang telah mengikuti proses pembinaan yang diberikan oleh pembina.
“Program pembinaan sebuah sarana untuk merekatkan diri kepada masyarakat. Tunjukan sikap dan perilaku yang lebih baik,”ucap Siriwa.(hsb)