Jayapura, fajarpapua.com - Beberapa remaja dibawah umur di Jayapura ngebet menikah dini karena putus sekolah. Mereka tidak sekolah lantaran sering ikut orang tuanya berkebun. Parahnya lagi, saat diajak menikah oleh pria lain, malah diijinkan orang tuanya.
“Yah, anak-anak ini dinikahkan orang tuanya karena orang tua juga tidak punya pendidikan yang bagus, sehingga anaknya diijinkan menikah dengan laki-laki lain dengan harapan bisa mengurangi beban orang tua,” ujar Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak (DPPPA) Kabupaten Jayapura, Miryam Soumilena, Senin (9/9/2024).
Ia mengaku, setiap tahun pihaknya selalu menemukan kasus pernikahan anak dini di beberapa daerah di Kabupaten Jayapura yakni di Distrik Airu maupun di Kota Sentani. Mereka menikah usia dini rata-rata berumur 15 tahun.
“Mereka masih usia 15 tahun sudah menikah dengan orang tua seperti di Distrik Airu dan di Kota Sentani. Data pernikahan dini kami dapat dari Puskemas maupun Paralegal yang bekerjasama dengan pemerintah terkait laporan kekerasan terhadap perempuan dan anak yang ada distrik- distrik se-Kabupaten Jayapura," katanya.
Miryam menuturkan, ada beberapa orang tua yang menikahkan anak dibawah umur dengan orang tua di Distrik Airu. Bahkan, di Distrik Airu sering terjadi pernikahan dini karena faktor anak tidak bersekolah.
"Ada tiga anak dibawah umur di Distrik Airu mereka dikawinkan orang tuanya yang terjadi di beberapa kampung pada tahun 2023. Pernikahan dini ini berawal dari anak tidak sekolah, dan ikut orang tua ke kebun lalu kemudian menikah dengan orang yang lebih tua," paparnya.
Lanjut dia, pernikahan dini juga terjadi di Kota Sentani yang terjadi pada 2 orang anak, namun permasalahan menikah dibawah umur di Kota Sentani sudah diselesaikan.
“Pernikahan dini di Kota Sentani akibat faktor ekonomi, dan ada oknum orang tua yang sengaja menikahkan anaknya padahal usia masih bawah umur. Hal ini dilakukan untuk menutup kebutuhan ekonomi dan juga faktor kebiasaan yang ada di kampung halaman orang tua si anak tersebut," ujarnya.
Miryam mengaku, pihaknya sudah memitigasi adanya pernikahan anak dibawah umur oleh DPPPA Kabupaten Jayapura telah melakukan MoU dengan Pengadilan Agama. Jika ada pengajuan anak menikah dibawah umur, maka Pengadilan Agama tidak bisa mengeluarkan rekomendasi karena nanti akan disampaikan ke DPPPA Kabupaten Jayapura.
"Selanjutnya bisa dilakukan mediasi dengan melibatkan banyak instansi termasuk pemuka agama, orang tua kedua belah pihak mempelai dan keluarganya, dengan memberikan pemahaman terkait dampak dari pernikahan anak usia umur. Karena ini menyangkut masa depan anak itu sendiri khususnya bagi anak perempuan dan juga mengurangi KDRT maupun stunting," paparnya.(hsb).

