BERITA UTAMAJayapura

Rampas HP Lalu Cabuli Korban, Tiga Pria Dibekuk Polisi

180
×

Rampas HP Lalu Cabuli Korban, Tiga Pria Dibekuk Polisi

Share this article
IMG 20240911 WA0012
Para pelaku curas dan cabul yang diamankan polisi

Jayapura, fajarpapua.com – Jajaran Polresta Jayapura Kota bersama Polsek Muara Tami menangkap tiga tersangka kasus pencurian dengan kekerasan (curas) juga disertai cabul di Pantai Hamadi terhadap korban anak dibawah umur berinisial RS (14) dan SL (16). Kedua korban diketahui berstatus pelajar di Kota Jayapura.

“Peristiwa terjadi pada Senin (9/9) sekitar pukul 02.00 WIT, para pelaku inisial YW (24), YW Alias Y (25) dan DD (24) melakukan aksinya setelah minum keras. Dimana kedua korban yang sedang berdua di pantai didatangi ketiga pelaku yang langsung menodongkan parang sambil mengancam,” ungkap Wakapolresta AKBP Deni saat didampingi Wakapolsek Muara Tami AKP Dadang Kurnianto dan Kasi Humas Polresta AKP Muh. Anwar, Rabu (11/9/2024).

iklan
iklan

Wakapolresta menjelaskan, ketiga pelaku meminta barang berharga milik korban yakni handphone.

“Salah satu pelaku berupaya melakukan tindakan asusila terhadap korban,” jelas AKBP Deni di Mapolsek Muara Tami.

Kasus tersebut berhasil diungkap Unit Reskrim Polsek Muara Tami yang dipimpin Iptu Firmansyah Arifin kurang dari 1×24 jam usai waktu kejadian pada (Senin, 9/9) sekira pukul 02.00 dini hari. Ketiga pelaku saat menjalankan aksinya dipengaruhi minuman keras.

Lebih lanjut Deni menuturkan, pelaku berupaya melepaskan celana korban lalu memasukkan jarinya ke bagian vita korban kurang lebih sekitar dua menit, korban lantas menggigit pelaku sambil berteriak minta tolong hingga membuat para pelaku panik dan kabur meninggalkan lokasi. Namun ketoganya membawa dua unit handphone milik korban.

Merespon kejadian tersebut, Polsek Muara Tami melalui Unit Reskrim langsung melakukan penyelidikan untuk mengetahui identitas dan keberadaan para pelaku.

“Dengan mendatangi TKP, mengumpulkan keterangan saksi korban dan melalui jaringan yang ada, tim berhasil mengkonsentrasikan target hingga menangkapnya, dua pelaku diamankan di sekitar Pasar Youtefa saat hendak menjual handphone korban, dan yang satunya dibekuk di Kompleks Perumahan Jaya Asri Entrop,” ujar Wakapolresta menerangkan.

Kini ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun sesuai Pasal 365 Ayat (2) Ke-2 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dan Pasal 76 E Jo Pasal 82 UU RI No.35 Tahun 2004 tentang Perlindungan Anak atas perbuatan pencabulan.(hsb).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *