Jayapura, fajarpapua.com- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jayapura menetapkan jumlah daftar pemilih tetap (DPT) dalam Pilkada di Kabupaten Jayapura sebanyak 131.936 pemilih.
“Kita telah tetapkan DPT jumlah 131.936 pemilih,” kata Ketua KPU Kabupaten Jayapura, Efra Jerianto Tunya, Senin (23/9/2024).
Rinciannya laki-laki sebanyak 66518 pemilih, kemudian perempuan 65418 pemilih. Sementara jumlah TPS 328.
Ia mengatakan, jumlah DPT pada Pilkada 2024 ini mengalami penurunan dari jumlah DPT Pemilu sebelumnya 134.568 pemilih dengan jumlah TPS 568.
“Pada Pilkada 2024 ini, ada penurunan DPT kita sebanyak 3000 lebih. Penurunan DPT ini disebabkan ada perpindahan penduduk keluar Kabupaten Jayapura, maupun ke provinsi, kemudian ada meninggal dunia, dan juga kegandaan data penduduk, sehingga terjadi pengurangan jumlah pemilih,”ujar dia.
Kemudian, lanjut Efra, untuk jumlah TPS di Kabupaten Jayapura juga berkurang dari jumlah 568 TPS menjadi 328 TPS. Hal ini juga diatur dalam PKPU 7 terkait dengan penyusunan daftar pemilu yaitu maksimal per TPS itu ditentukan 600 pemilih, yang tadinya pada Pemilu per TPS 300 pemilih.
“Jumlah 600 pemilih per TPS ini menyebabkan penurunan jumlah TPS di Kabupaten Jayapura,”tuturnya.(hsb)