Jayapura, fajarpapua.com- Unit III Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Sat Reskrim Polresta Jayapura Kota menyerahkan tersangka dan barang bukti kasus tindak pidana korupsi / penggelapan dana dengan tersangka berinisial MN alias Made (33) ke Jaksa Penuntut Umum.
Kasat Reskrim Polresta Jayapura Kota AKP I Dewa Gede Ditya Krishnanda ketika dikonfirmasi di ruang kerjanya, Selasa (24/9) membenarkan jika telah melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Kota Jayapura terkait kasus tindak pidana pencucian uang yang melibatkan tersangka MN alias Made.
“Dalam penyerahan ini, kami turut menyertakan barang bukti hasil kejahatan berupa 1 bundel Surat Pendirian BUMD Provinsi Papua, 1 bundel Job discription Karyawan, 1 bundel slip penarikan pada Bank Phidectama Abepura, 1 bundle Slip Penarikan pada Bank BPR Papua Mandiri Makmur, 1 bundel rekening Koran Bank CIMB Niaga dan rekening Koran Bank Mandiri milik Tersangka,” ungkap AKP Dewa.
Lanjut AKP Dewa mengatakan, MN alias Made melakukan tindak korupsi menggelapkan uang, dana operasional BUMD Prov. Papua (PT. Jamkrida Papua dengan cara mengambil dana senilai Rp. 115.000.000.
“Dana tersebut dicairkan dengan alasan akan dipergunakan untuk Biaya Operasional Kantor akan tetapi dalam Pelaksanaannya berdasarkan hasil Audit Internal perusahaan dana tersebut senilai Rp. 102.930.820, digelapkan,” terangnya.
Atas perbuatan tersangka dirinya disangkakan Pasal 8 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP Pidana.(hsb)