BERITA UTAMAJayapura

Cinta Ditolak Pemuda Penderita Bisu Tuli Tembak Remaja Putri di Keerom Hingga Tewas

131
×

Cinta Ditolak Pemuda Penderita Bisu Tuli Tembak Remaja Putri di Keerom Hingga Tewas

Share this article
IMG 20241009 WA0041
Pelaku dan barang bukti yang diamankan

Jayapura, fajarpapua.com– Polres Keerom berhasil menangkap AW terduga pelaku penembakan yang menewaskan remaja putri berinisial MW (17) di Kampung Bagia (PIR III), Distrik Arso, Kabupaten Keerom pada 11 September 2024 lalu.

Kapolres Keerom AKBP Christian Aer didampingi Kasat Reskrim Polres Keerom AKP Jetny L. Sohilait kepada wartawan, Rabu (9/10) pembunuhan tersebut terjadi karena pelaku sakit hati terhadap korban.

“Peristiwa tersebut berawal dari rasa sakit hati pelaku karena cintanya ditolak korban, sehingga AW yang diketahui bisu tuli nekat menembak MW dengan menggunakan senapan PCP. Korban MW ditemukan sudah tidak bernyawa di kebun tak jauh dari rumahnya,”ujar AKBP Christian Aer.

Kapolres menjelaskan peristiwa yang terjadi pada 11 September 2024 berawal saat korban MW sekitar pukul 08.00 WIT panitia pergi ke kebun dengan tujuan mencari kayu bakar.

Namun berselang dua jam kemudian, korban ditemukan keluarganya tergeletak di tanah dengan keadaan sudah tidak bernyawa.

“Dari hasil pemeriksaan penyidik ditemukan luka tembak pada bagian kepada belakang sebelah kiri tembus ke dahi sisi kanan,” katanya.

Lebih lanjut kata Kapolres, korban tewas karena pembunuhan dikuatkan dengan hasil visum et repertum dimana ditemukan satu luka terbuka pada dahi sisi kanan dan satu luka terbuka pada bagian belakang bawah sisi kiri yang sesuai dengan kekerasan tumpul.

Tim dokter juga menemukan luka terbuka pada kepala bagian belakang bawah sisi kiri diduga luka tembak masuk dan luka terbuka yang ditemukan pada dahi sisi kanan dapat sesuai dengan luka tembak keluar.

“Sebab kematian korban adalah karena luka tembak masuk pada bagian kepala belakang bawah sisi kiri yang merusak jaringan otak besar dan otak kecil,” jelas Kapolres

Terkait penetapan status tersangka kepada AW lanjut Kapolres dikuatkan dengan keterangan saksi di TKP dan saksi ahli poligraf (uji kebohongan) serta ahli penerjemah dari sekolah luar biasa mengingat tersangka merupakan tuna rungu wicara.

Kapolres menambahkan tersangka AW dikenakan Pasal Primer pasal 80 Ayat (3) Undang-undang RI No. 35 Tahun 2014, Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Jo Pasal 76c Undang-undang RI No 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak, Subsider Pasal 338 KUHP, Jo Pasal 351 Ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 3.000.000.000.(hsb)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *