BERITA UTAMAJayapura

4.000 Lebih Petugas Ad Hoc KPU akan Mendapat JKK dan JKM Puluhan Juta

108
×

4.000 Lebih Petugas Ad Hoc KPU akan Mendapat JKK dan JKM Puluhan Juta

Share this article
IMG 20241012 WA0014
Pj Bupati Jayapura saat memberikan arahan pada pertemuan dengan BPJS ketenagakerjaan

Jayapura, fajarpapua.com – Pemerintah Kabupaten Jayapura akan mengalokasikan anggaran kurang lebih Rp50 juta untuk Perlindungan Jaminan Sosial berupa Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi Badan Ad Hoc Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), dalam Pilkada Kabupaten Jayapura 2024.

Pemberian jaminan sosial dan jaminan kecelakaan kerja telah dibahas bersama BPJS Ketenagakerjaan Papua dengan Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Jayapura yang dihadiri Pj Bupati Jayapura, Semuel Siriwa, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Papual, Haryanjas Pasang Kamase, bersama Ketua KPU Kabupaten Jayapura Efra J.Tunya, Asisten II Setda Kabupaten Jayapura, Delila Giay, Kepala Dinas Ketenegakerjaan dan Transmigrasi Kabupaten Jayapura Esau Awoitouw, Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten Jayapura Abdul Hamid Toffir, Plt BPKAD Kabupaten Jayapura. Berlangsung di Restaurant Yougwa, Sentani, Jumat (11/10/2024).

Pj Bupati Jayapura, Semuel Siriwa menyambut baik dan mendukung adanya perlindungan Jaminan Sosial berupa Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (KM) bagi Badan Ad Hoc Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), dalam Pilkada Kabupaten Jayapura 2024 saat melaksanakan tugas Pilkada.

“Kita belajar dari pelaksanaan Pilkada 2019 lalu, banyak petugas yang kelelahan tidak tidur dalam bekerja akhirnya sakit sampai ada yang meninggal dunia tidak ada perlindungan jaminan sosial,”kata Pj Bupati Semuel Siriwa.

Kedua perlindungan jaminan sosial ini sanga bermanfaat bagi perlindungan Ad Hoc KPU yang baik dari pemerintah dan tidak diminta minta ada musibah seperti Pilkada 2019.

“Saya harap peserta yang diberikan dua jaminan sosial itu, harus didata dengan baik berupa jumlahnya dibuatkan SK supaya ada kepastian hukum. Lalu dilakukan MoU antara Pemkab Jayapura. Data pastinya nanti KPU Kabupaten Jayapura yang tahu pasti jumlahnya, dan anggaran jadi tangung jawab Pemkab Jayapura,”kata Siriwa.

Ditempat yang sama Kepala BPJS Ketenagakerjaan Jayapura, Haryanjas Pasang Kamase mengaku, pihaknya ingin memberikan perlindungan kepada petugas ad hoc Pilkada Kabupaten Jayapura 2024,

Selain itu, BPJS Ketenagakerjaan menindaklanjuti surat Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia, Nomor: 400.5.7/4295/S3, Hal: Perlindungan Jaminan Sosial berupa Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi Badan Adhoc Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), serta kedua, pihaknya berkoordinasi dengan Pemkab Jayapura bagaimana bisa mendorong coverage peserta BPJS Ketenagakerjaan di Kabupaten Jayapura.

“Melalui pertemuan ini kami harapkan, dipastikan seluruh petugas ad hoc Pilkada mempunyai ketenangan dalam bekerja setelah pemerintah memberikan JKK, JKM sehingga pemerintah benar-benar hadir untuk memberikan perlindungan. Kita harap ada peningkatan coverage peserta BPJS Ketenagakerjaan di Kabupaten Jayapura minimalisir kemiskinan ekstrim bisa mendapatkan perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan,” ucap Haryanjas.

Dikatakan dia perlindungan yang diberikan hanya satu bulan pelaksanaan Pilkada berlangsung. BPJS Ketenagakerjaan hanya memberikan perlindungan minimal satu bulan ketika melakukan aktivitas tersebut sampai bulan perlindungannya selesai.

“Pembayaran dua jaminan perlindungan tersebut, setiap peserta hanya ditarik iuran Rp 10.800 per orang. Soal jumlah nanti akan dikomunikasikan langsung dengan KPU setempat dan Bawaslu yang diperkirakan peserta sekitar 4000 orang lebih,” paparnya.

Ia menjelaskan pemberian jaminan perlindungan sosial ini tidak hanya di Kabupaten Jayapura, tetapi juga di Kota Jayapura, dan Kabupaten Keerom, Kabupaten Sarmi dan Kabupaten Biak serta Kabupaten Yapen.

Ketua KPU kabupaten Jayapura Efra J. Tunya mengaku, melalui pertemuan tersebut dan melakukan pembahas soal jaminan perlindungan yang diberi kepada petugas adhoc KPU dan Bawaslu ini tentunya baik dan pihaknya mengucapkan terima kasih.

“Petugas Ad Hoc KPU yang bertugas akan ada resiko yang dihadapi yakni lelah dan capek sehingga dibutuhkan jaminan perlindungan sepeti BPJS Ketenagakerjaan,”ungkapnya.(hsb).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *