BERITA UTAMAJayapura

Simpan Ganja 9,6 Kilogram, Wanita Paruh Baya di Jayapura Terancam Hukuman 20 Tahun

116
×

Simpan Ganja 9,6 Kilogram, Wanita Paruh Baya di Jayapura Terancam Hukuman 20 Tahun

Share this article
00b8229a af55 41bf ad5e 615b0a480f95
Barang bukti ganja yang berhasil diamankan

Jayapura, fajarpapua.com-Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polresta Jayapura Kota berhasil menangkap sebanyak 9,5 kilogram ganja dari seorang perempuan paruh baya berinisial BK (56) di Jayapura.

Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol Dr. Victor D. Mackbon mengatakan, pelaku BK bersama barang bukti daun ganja kering siap edar seberat 9,6 Kilogram tersebut diamankan diseputaran Hamadi Tanjung Distrik Jayapura Selatan pada Kamis (24/10) malam sekira pukul 22.30 WIT.

“Penangkapan ganja berawal saat tim opsnal Satuan Narkoba mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya lokasi penyimpanan ganja di lokasi kejadian. Anggota langsung merespon informasi yang ada, dan tim langsung turun ke TKP dan melakukan penggeledahan terhadap satu rumah yang dicurigai hingga mendapati barang bukti ganja yang sebanyak 5 karung dalam keadaan di plakban,”ujar Kombes Pol Victor Mackbon kepada wartawan didampingi Wakapolresta AKBP Deni Herdiana, dan Kasat Resnarkoba AKP Febry V. Pardede di Mapolresta Jayapura Kota, Jumat (25/10).

Mackbon mengatakan, selanjutnya pelaku BK selaku pemilik rumah turut diamanlan bersama barang ganja tersebut ke Mapolresta Jayapura Kota.

Lebih lanjut kata Kapolresta, berdasarkan hasil pemeriksaan awal, diduga ada keterlibatan pelaku lainnya yang tidak lain adalah anak mantu dari BK yakni FF yang kini buron.

“Untuk motifnya diketahui bahwa barang haram tersebut akan diedarkan di luar Kota Jayapura dan sudah sering dilakukan, namun BK masih tertutup dan belum berbicara banyak terkait itu,” tambahnya.

Dikatakan dia, pihak penyidik tentunya akan lebih mengembangkan keterangan BK melalui pemeriksaan lebih intensif, sementara FF akan dilakukan pencarian oleh tim opsnal terkait keberadaannya.

Mackbon juga menambahkan, BK akan dijerat oleh Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika tepatnya pada Pasal 111 Ayat (2) dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 Tahun.(hsb).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *