Jayapura, fajarpapua.com- Satuan Lalu Lintas Polres Jayapura mengingatkan masyarakat pengendara sepeda motor dan mobil di wilayah Kabupaten Jayapura yang menggunakan plat nomor polisi (nopol) palsu agar segera hentikan. Polisi akan menindak dan memproses pemilik kendaraan secara pidana atau hukum jika tertangkap di jalan.
Hal itu dikatakan Kasat Lantas Polres Jayapura AKP Robertus Rengil terkait banyaknya pengedara sepeda motor dan mobil menggunakan plat nomor polisi palsu. Bahkan, sudah ada beberapa kendaraan sepeda motor dan mobil yang diamankan karena menggunakan plat nomor palsu.
“Jadi kalau ada kami temukan pengemudi sepeda motor gunakan plat palsu kita tindak. Karena ini berhubungan dengan peningkatan penerimaan anggaran buat pajak, kemudian kalau pengendara gunakan plat palsu kendaraannya kami cek jangan sampai kendaraan itu hasil curian,” tegas Kasat Lantas Polres Jayapura AKP Robertus Rengil, Jumat (1/11/2024).
Ia mengaku, banyak masyarakat pengedara sepeda motor dan mobil yang membuat plat tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Untuk mengatasi hal ini, Lantas Polres Jayapura akan terus menggelar razia di beberapa ruas jalan terutama bagi pengendara sepeda motor dan mobil yang gunakan plat nomor.
“Masyarakat yang tidak gunakan plat kita periksa. Kemudian kita sesuaikan apakah ada STNK nya, kalau ada STNKnya kita arahkan mereka ke Samsat untuk buat pelat nomor,” katanya.
Dikatakan Robertus, setiap pagi hari di jalan-jalan anggota Satuan Lalu Lintas selalu melakukan pengaturan lalu lintas untuk memantau kendaraan-kendaraan yang tidak menggunakan plat maupun kelengkapan surat-surat kendaraan. “Jadi kalau ada ditemukan kendaraan sepeda motor dan mobil tidak gunakan plat langsung kita tindak,” paparnya.(hsb)