Jayapura, fajarpapua.com-Penjabat Gubernur Papua, Ramses Limbong memberikan pengarahan kepada para pejabat bupati/walikota dan pimpinan OPD terkait netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Pilkada Gubernur, Walikota dan Bupati di Papua.
Pj Gubernur menegaskan, netralitas ASN bukan sekedar aturan formalitas, tetapi merupakan komitmen yang harus di jaga oleh semua ASN.
“Kemarin saya kumpulkan para Pj Bupati, Pj Walikota, dan para Satuan Kerja Perangkat Daerah di Kantor Gubernur. Yang pertama penekanan saya pada pejabat bupati, walikota dan SKPD adalah jaga netralitas ASN baik sebagai pejabat publik maupun sebagai ASN,”jelas PJ Gubernur Papua, Ramses Limbong kepada wartawan, Sabtu (2/11).
Limbong menegaskan, pada bulan September 2024 lalu, iya telah mengeluarkan surat edaran netralitas ASN, tak boleh berpihak dan tidak boleh menguntungkan, dan lainnya.
“Aturanya sudah jelas, ASN harus netral. Sekaii dia melanggar, tidak netral ada aturan yang mengawasi itu. Contoh seperti di Biak kalau tidak salah Kadistrik atau Lurah saya lupa, sekarang sudah diproses di BKN. Bahkan, pihak Bawaslu sudah melaporkan ke BKN atas pelanggaran yang dia buat,” paparnya.
Lanjut Limbong, setelah ada keputusan dari BKN, nantinya akan ditindak lanjuti. Untuk itu, semua ASN tidak boleh mendukung Paslon yang sedang bertarung dalam Pilkada 2024.(hsb)