Jayapura, fajarpapua.com- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jayapura memastikan delapan Distrik di wilayah Kabupaten Jayapura akan melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada awal Desember 2024.
PSU akan digelar di 18 TPS yang tersebar di delapan distrik yakni Distrik Sentani 5 TPS, Distrik Nimboran 4 TPS, Distrik Demta 1 TPS, Kemtuk 2 TPS, Distrik Waibu 3 TPS, Distrik Depapre 1 TPS dan Ebungfao 1 TPS.
Hal ini diungkapkan Ketua KPU Kabupaten Jayaoura, Efran J. Tunya kepada wartawan saat menggelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dan Penetapan Hasil Pilkada Serentak Tahun 2024 di Hotel Horison Sentani, Minggu (1/12/2024).
“Kami informasikan bahwa ada 18 TPS yang akan melaksanakan pemungutan suara ulang di 8 distrik. Yang menyebabkan kita lakukan PSU itu karena teman-teman kita KPPS membagikan sisa surat suara, kemudian ada pemilih menggunakan undangan dengan nama orang lain dengan melakukan pencoblosan lebih dari satu TPS,” ungkap Ketua KPU Kabupaten Jayapura, Efran J. Tunya.
Efran menyampaikan, adanya temuan pelanggaran di TPS dalam Pilkada ini, sehingga Panitia Pengawas Distrik (PPD) di 8 Distrik memberikan rekomendasi kepada KPPS sehingga KPU akan memutuskan pelaksanaan PSU di daerah tersebut.
“PSU kita laksanakan paling lama 10 hari setelah pencoblosan selesai dilaksanakan. Paling lambat tanggal 7 Desember 2024, sehingga pada tanggal 1 Desember kita lakukan rapat penentuan PSU,” katanya.
Efran menyayangkan petugas KPPS yang tidak komitmen melaksanakan tugas saat pemungutan suara berlangsung pada 27 November 2024 lalu.
“Para petugas KPPS yang melakukan pelanggaran akan dilakukan evaluasi dan tidak akan digunakan lagi kedepan. Padahal kami sudah berulang-ulang sampaikan kepada petugas KPPS agar jangan membagikan surat suara sisa kepada warga,”ujarnya.
Ia mengatakan, petugas KPPS membagikan suara suara sisa karena ada tekanan dari oknum-oknum tertentu di TPS, sehingga petugas tersebut merasa ketakutan dan menyerahkan sisa surat suara untuk dibagi-bagikan.(hsb)