Jayapura, fajarpapua.com – Seorang pemuda berinisial II (22) ditangkap polisi karena menyimpan narkotika jenis ganja dalam karung beras dan karton teh pucuk yang ditumpuk dengan satu ikat sayur kangkung.
Pelaku II (22) ditangkap Unit Reskrim Polsek Sentani Kota Jl. Yabaso, Distrik Sentani yang dipimpin oleh Panit Opsnal Unit Intelkam IPDA Irwan Agus Susilo, pada Sabtu (7/12/2024).
Kapolres Jayapura AKBP Umar Nasatekay melalui Kapolsek Sentani Kota Kompol Mansur mengatakan, terduga pelaku II (22) merupakan warga Kampung Benjibey, Distrik Sentani, Kabupaten Jayapura.
“Terduga pelaku inisial II diamankan bersama barang bukti berupa enam plastik bening berisi ganja senilai Rp 1 juta. Kemudian dua paket besar ganja, satu karung beras berisi ganja, dan satu karton teh pucuk berisi ganja dalam plastik bening ukuran besar. Satu unit hand phone (HP) Samsung, serta satu ikat sayur kangkung sebagai kamuflase barang bukti,” ujar Kapolsek Sentani Kompol Mansur.
Kapolsek menjelaskan, saat anggota melakukan penyelidikan di tempat kejadian perkara (TKP), terduga pelaku ditemukan sedang tidur di sebuah pondok. “Dari hasil interogasi awal, II mengaku membawa ganja dari Kampung Waris, Kabupaten Keerom, bersama seorang rekan lainnya YM. Ganja tersebut rencananya akan dikirim ke Kabupaten Mimika untuk dijual,” katanya.
Mansur mengungkapkan, pihaknya juga telah melakukan pengejaran terhadap YM, namun dia berhasil melarikan diri dengan meninggalkan barang bukti berupa ganja yang disembunyikan di dalam karton teh pucuk. Barang bukti tersebut kini diamankan di Polsek Sentani Kota.
“Pelaku II mengaku telah dua kali membeli ganja dari seorang warga di Kampung Waris seharga Rp 2 juta. Ganja tersebut kemudian dikemas rapi dan disamarkan dengan tumpukan sayur kangkung untuk mempermudah pengiriman ke Timika,” ucapnya.
Pelaku II beserta barang bukti telah diserahkan ke Satresnarkoba Polres Jayapura untuk diproses hukum lebih lanjut. Sementara itu, polisi terus memburu YM dan pelaku lainnya yang diduga terlibat dalam peredaran ganja di wilayah Sentani.(hsb).