Jayapura , fajarpapua.com- Sebanyak 3.073 kasus tindak pidana ditangani Polresta Jayapura, Polda Papua selama Tahun 2024.
Angka ini tercatat lebih rendah dibandingkan kasus tindak pidana yang ditangani pada Tahun 2023 yang berjumlah 3.982 kasus.
Hal itu disampaikan Kapolresta Jayapura, Kombes Pol Victor D. Mackbon saat kegiatan refleksi akhir tahun Polresta Jayapura Kota dan Jajaran Tahun 2024 yang berlangsung Senin (30/12).
“Pada Tahun 2023 jumlah kasus tindak pidana yang terjadi berjumlah 3.982 kasus sedangkan Tahun 2024, jumlah kasus tindak pidana berjumlah 3.073 kasus,” jelasnya.
Kasus tindak pidana yang ditangani Polresta Jayapura lanjutnya pada tahun ini menurun jika dibandingkan dengan tahun lalu.
Sedangkan untuk penyelesaian kasus tindak pidana pada Tahun 2024 ujar Kapolresta mengalami peningkatan hampir 50 persen dibanding tahun sebelumnya.
Pada Tahun 2023 lanjutnya penyelesaian kasus tindak pidana hanya sebesar 899 dari 3.982 kasus yang ditangani.
“Sedangkan penyelesaian kasus tindak pidana pada Tahun 2024 sebanyak 1.752 dari 3.073 kasus yang ditangani Polresta Jayapura,” urainya.
“Artinya kika dibandingkan pada Tahun 2023, penyelesaian kasus di Tahun 2025 mengalami kenaikan sebanyak 853 kasus,” tambahnya.
Jika dipersentase penyelesaian kasus tindak pidana yang ditangani Polresta Jayapura pada Tahun 2023 hanya 22,57 persen dari jumlah kasus yang ditangani.
Sementara penyelesaian kasus pada Tahun 2024 jika dipersentasi mencapai 57,01 persen. (red)