Jayapura, fajarpapua.com – Proses hukum terhadap pelaku tindak pidana kekerasan fisik terhadap balita AL (5) yakni JY (36) dan NS (36) yang merupakan paman dan tante korban tetap dilakukan penyidik Unit PPA Satuan Reskrim Polresta Jayapura Kota.
Hal itu diungkapkan Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol Dr. Victor D. Mackbon melalui Kasat Reskrim AKP I Dewa Gede Ditya Krishnanda, saat ditemui di Mapolresta, Senin (6/1/2025).
Kepada media, Kasat Reskrim kembali menegaskan bahwa proses penyidikan terus berjalan hingga kini dan dipastikan Penyidik sedang mempersiapkan pengiriman SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) dan melengkapi proses pemberkasan untuk selanjutnya dilimpahkan ke Kejaksaan.
“Pemantauan kondisi korban AL juga sudah dilakukan. Korban kini sudah berangsur pulih dan dapat berinteraksi. Atas perintah Bapak Kapolresta kami sudah turun bersama Polwan Polresta yang berkompeten dibidangnya melakukan trauma healing terhadap korban,” ungkap AKP Dewa Ditya.
Lebih lanjut, jelas Kasat Reskrim, Informasi/penyampaian dari pihak rumah sakit agar kunjungan dibatasi.
“Kami sudah berkoordinasi dengan P2TP2A untuk melakukan pendampingan dan pelayanan terhadap korban agar kesehatan fisik/ psikis dapat segera pulih kembali,” tambah Kasat Reskrim.
Dirinya juga menegaskan, sementara terhadap saksi dan pelapor mendapat perlindungan hukum dari kepolisian.
“Untuk saksi maupun pelapor yang diinformasikan mendapat ancaman atau dibawah tekanan, kami pastikan tidak boleh terjadi, karena mereka dilindungi,” tegas Kasat Reskrim Polresta AKP Dewa Ditya.(hsb)