BERITA UTAMAJayapura

Oknum Guru Ditangkap Usai Dilaporkan Hamili Murid yang Masih Berusia 13 Tahun

230
×

Oknum Guru Ditangkap Usai Dilaporkan Hamili Murid yang Masih Berusia 13 Tahun

Share this article
IMG 20250118 WA0030
Kapolresta Jayapura Kota Komisaris Besar Polisi Dr. Victor D. Mackbon

Jayapura, fajarpapua.com – Aparat kepolisian sedang melakukan penyelidikan terhadap seorang oknum guru berinisial FB (35) di salah satu Sekolah SMA di Distrik Muara Tami, Kota Jayapura, yang dilaporkan menghamili salah satu murid perempuannya sebut saja Bunga (13).

Hal itu diungkapkan Kapolresta Jayapura Kota Komisaris Besar Polisi Dr. Victor D. Mackbon saat dikonfirmasi via telepon selulernya pada Sabtu (18/1/2025).

“Kami sedang memproses hukum oknum guru yang dilaporkan telah menghamili seorang muridnya di Muara Tami, Kota Jayapura. Pelaku berinisial FB (35) sudah ditangkap dan ditahan di Rumah Tahanan Polsek Muara Tami,” kata Mackbon.

Menurut laporan, jelas Kapolresta, FB melakukan tindakan tidak terpuji menyetubuhi korban sejak tahun 2023 hingga hamil. “Polisi telah melakukan penyelidikan dan mengumpulkan bukti-bukti termasuk keterangan para saksi dan juga korban yang dapat mendukung tuduhan yang disangkakan,” ungkap Kapolresta.

Lebih lanjut kata Kapolresta, terakhir pelaku melakukan perbuatan bejatnya pada Desember 2024 lalu hingga diketahui keluarga bahwa Bunga sufah hamil.

“Pelaku biasanya menggunakan modus mengajak korban ke rumahnya kemudian mengancam sebelum melakukan persetubuhan,” tambahnya.

Mackbon menuturkan, FB dilaporkan pihak keluarga di Mapolsek Muara Tami pada Senin 13 Januari 2025 sekitar pukul 13.49 WIT sesuai yang tertuang dalam Laporan Polisi Nomor : LP / B / 4 / I / 2025 / SPKT / POLSEK MUARA TAMI / POLRESTA JAYAPURA KOTA / POLDA PAPUA, tanggal 13 Januari 2025 tentang Tindak Pidana Persetubuhan Terhadap Anak.

Mackbon menegaskan, kini FB telah mendekam dibalik jeruji besi Polsek Muara Tami untuk mempertanggungjawabkan perbuatan tidak terpujinya tersebut. “Sementara pihak keluarga korban juga berharap agar pelaku dapat dijerat hukuman maksimal atas perbuatannya,” lanjutnya.

Dikemukakan, FB telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal Persetubuhan Terhadap Anak sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak seperti yang tertuang dalam Pasal 76 dan ia pun terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun.

Kapolsek Muara Tami AKP Sem Hanasbey saat dikonfirmasi ditempat terpisah turut membenarkan pihaknya tengah memproses hukum perbuatan FB yang kini mendekam di rumah tahanan Polsek Muara Tami.(hsb).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *