BERITA UTAMAJayapura

Sejak Tahun 2023 Dipaksa Layani Nafsu Bejat Sang Guru, Siswi Berusia 13 Tahun di Jayapura Hamil

173
×

Sejak Tahun 2023 Dipaksa Layani Nafsu Bejat Sang Guru, Siswi Berusia 13 Tahun di Jayapura Hamil

Share this article
IMG 20250119 WA0008
Ilustrasi

Jayapura, fajarpapua.com- Siswi salahsatu sekolah menengah pertama di Distrik Muara Tami, Kota Jayapura sebut saja Mawar sejak Tahun 2023 dipaksa melayani nafsu bejat sang guru.

Akibat kelakuan bejat oknum guru berinisial FB (35), Mawar yang saat ini baru berusia 13 tahun dalam kondisi hamil dan terancam putus sekolah.

Kapolresta Kombes Pol Victor D. Mackbon mengatakan, kasus pelecehan disalah satu SMP di Distrik Muara Tami tersebut kini dalam penyelidikan dan penyidikan pihaknya.

Menurut laporan pihak keluarga dan berdasar pengakuan korban, guru tersebut telah melakukan pelecehan seksual sejak Tahun 2023.

“Polisi kini telah melakukan penyelidikan dan mengumpulkan bukti-bukti termasuk keterangan para saksi dan juga korban yang dapat mendukung tuduhan yang disangkakan,” kata Victor kepada wartawan di Mapolresta Jayapura, Sabtu (18/1). 

Dikatakan berdasarkan penyelidikan, oknum guru tersebut terakhir kali melakukan pelecehan seksual pada Desember 2024 lalu.

“Pelaku biasanya menggunakan modus mengajak korban ke rumahnya kemudian mengancamnya sebelum melakukan persetubuhan terhadap korban,” ujarnya. 

Kasus ini ini lanjut Kapolresta terbongkar setelah keluarga mengetahui korban saat ini sedang dalam kondisi hamil.

Mengetahui korban hamil akibat kelakuan bejat gurunya, pihak keluarga melaporkan FB ke Polsek Muara Tami pada Senin 13 Januari 2025 sekitar Pukul 13.49 WIT.

Adapun laporan tersebut tertuang di dalam Laporan Polisi Nomor : LP / B / 4 / I / 2025 / SPKT / POLSEK MUARA TAMI / POLRESTA JAYAPURA KOTA / POLDA PAPUA, Tanggal 13 Januari 2025 tentang Tindak Pidana Persetubuhan Terhadap Anak.

Setelah diamankan oleh pihak kepolisian berdasar laporan keluarga korban, FB kini mendekam di Rutan Polsek Muara Tami untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

FB sendiri ujar Kapolresta telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal Persetubuhan Terhadap Anak sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak seperti yang tertuang dalam Pasal 76 dan ia pun terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun. (red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *