BERITA UTAMAJayapura

Berawal dari Medsos, Seorang Anak Dibawah Umur Jadi Korban Persetubuhan di Jayapura, Begini Modus Pelaku

161
×

Berawal dari Medsos, Seorang Anak Dibawah Umur Jadi Korban Persetubuhan di Jayapura, Begini Modus Pelaku

Share this article
IMG 20250120 WA0000
Pelaku saat diamankan polisi

Jayapura, fajarpapua.com – Unit PPA Satuan Reserse Kriminal Polresta Jayapura Kota kini tengah menangani peristiwa tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur, di salah satu Asrama mahasiswa seputaran Waena, Distrik Heram, Jumat (17/1).

Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol Dr. Victor D. Mackbon, melalui Kasat Reskrim AKP I Dewa Gede Ditya Krishnanda saat dikonfirmasi, Senin (20/1/2015) mengatakan, kejadian bermula dari perkenalan melalui media sosial, pelaku seorang pria berinisial RW (22) dan korban Citra (17) (nama samaran). Komunikasi yang terjalin kurang lebih satu bulan itu kemudian berujung RW mengajak korban untuk ketemuan.

“Lalu pada Jumat (17/1) sore korban dijemput oleh RW dan dibawa ke tempat tinggalnya. Saat itu mereka berdua duduk di dalam kamar milik RW. Pelaku membujuk korban membuka pakaian dan mengajaknya melakukan hubungan badan, dengan cara dipaksa korban pun disetubuhi oleh RW sebanyak dua kali,” ungkap Kasat Reskrim.

Atas kejadian yang dialami korban, pihak keluarga melaporkan RW ke SPKT Polresta Jayapura Kota sebagaimana yang tercantum didalam Laporan Polisi Nomor : LP/B/49/I/2025/SPKT/POLRESTA JAYAPURA KOTA/ POLDA PAPUA, tanggal 17 Januari 2025 tentang Tindak Pidana Persetubuhan. “Polisi bergegas membekuk korban di tempat tinggalnya dan dibawa ke Mapolresta Jayapura Kota,” terang AKP Dewa.

Lanjut Dewa, RW telah diamankan di Rutan Mapolresta Jayapura Kota untuk menjalani proses hukum. Dimana atas perbuatan tersebut RW diperkarakan melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal Pasal 76 D undang-undang Republik Indonesia nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas undang undang Republik Indonesia nomor 23 tahun 2002,tentang perlindungan anak Junto Pasal 81 ayat (1) undang-undang Republik Indonesia nomor 17 Tahun 2016 tentang Peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan ke dua atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang dan terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun.

“Kami menghimbau kepada warga Kota Jayapura khususnya para muda-mudi agar lebih berhati-hati dalam bermedia sosial. Bagi setiap orang tua agar bisa memberi pemahaman kepada anak-anaknya agar kejadian seperti ini tidak terulang kembali,” pungkas Kasat Reskrim Polresta Jayapura Kota AKP Dewa Ditya.(hsb)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *