Jayapura Kota, fajarpapua.com- Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap penyidik Unit Reserse Kriminal Polsek Abe menyerahkan anak berinisial RI (17) yang terlibat pencurian sepeda motor ke Kejaksaan Negeri Jayapura, Jumat (24/1).
Ironisnya! RI yang beraksi bersama dua rekannya, ternyata mencuri sepeda motor hanya untuk ditukarkan dengan narkotika jenis ganja.
Penyerahan berkas perkara terkait kasus diatas didampingi oleh perwakilan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kemenkumham Papua, Bodowin Rumbiak dan Advocad Hermalina Wanggai SH yang diterima oleh Jaksa Jane Sabatris Waromi SH selaku Jaksa Penuntut Umum.
Kapolsek Abepura, Kompol Komarul Huda menerangkan RI ditangkap berdasar Laporan Polisi Nomor : LP/790/2024/Papua/Resta Jayapura Kota/Polsek Abepura tanggal 5 Oktober 2024 lalu.
“RI ditangkap lantaran mencuri sepeda motor merk Honda Beat milik Tofik di rumahnya dengan cara merusak atau memaksa stang atau stir motor,” tutur Kapolsek Abepura.
“Saat kami mintai keterangan, RI mengatakan saat melakukan perbuatannya ia dibantu oleh dua orang rekannya. Selain itu RI mengaku minum minuman keras jenis stim sebelum menjalankan aksinya,” tambahnya.
Setelah itu lanjut Kapolsek Abepura, sepeda motor hasil curia tersebut dibawa RI ke Polimak untuk ditukar atau dibarter dengan narkotika jenis Ganja.
“Kami akan melakukan pencarian terhadap dua orang rekannya yang saat ini masih berkeliaran diluar.” pungkasnya
Akibat perbuatannya RI harus menanggung hukuman penjara paling lama tujuh tahun karena melanggar Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHP. (red)