BERITA UTAMAJayapura

Satresnarkoba Musnahkan 848,6 Gram Ganja dan 4 Batang Tanaman dari Tiga Kasus Penangkapan

117
×

Satresnarkoba Musnahkan 848,6 Gram Ganja dan 4 Batang Tanaman dari Tiga Kasus Penangkapan

Share this article
IMG 20250126 WA0031
Pemusnahan barang bukti narkoba

Jayapura, fajarpapua.com– Satreskoba Polres Jayapura memusnahkan barang bukti narkotika jenis ganja seberat 848,6 gram dari hasil penangkapan tiga kasus yang berhasil diungkap sepanjang November hingga Desember 2024.

Pemusnahan ini berlangsung di Mapolres Jayapura dan disaksikan oleh Jaksa dan para tersangka.

Kapolres Jayapura, AKBP Umar Nasatekay melalui Wakapolres Jayapura Kompol Zakarias Siriey didampingi KBO Sat Narkoba Ipda Sudirman dan Kejaksaan, Minggu (26/1/2025) mengatakan barang bukti yang dimusnahkan berupa ganja dengan total berat mencapai 848,6 gram serta empat batang tanaman ganja.

“Ketiga kasus tersebut memiliki latar belakang yang berbeda, namun semuanya melibatkan peredaran dan penyalahgunaan narkotika,”ujar Wakapolres Kompol Zakarias Siriey.

Ia menjelaskan, pelaku RAA (33) diamankan pada Minggu, 8 Desember 2024, di sebuah hotel di kawasan Numbay Dok V setelah terlibat aksi curas di tikungan Kampung Harapan.
“Saat diamankan, petugas menemukan tiga bungkus plastik besar berisi ganja seberat 74,71 gram yang kini telah dimusnahkan,”katanya.

Selanjutnya, pada Jumat, 29 November 2024, YN (30) berhasil diamankan di Bandara Sentani oleh Polsek Bandara. YN terdeteksi membawa narkotika jenis ganja melalui pemeriksaan X-Ray di PSCP Bandara Sentani.

Barang bukti yang diamankan terdiri dari 17 plastik besar ganja, satu plastik ukuran sedang, dan tiga plastik hitam berisi ganja dengan berat total 773,89 gram. Ganja tersebut diketahui akan dikirimkan ke Mimika.

Kompol Zakarias Siriey lebih lanjut menerangkan, kasus ke 3 yakni RS (33), ditangkap pada Jumat, 8 November 2024, di Kampung Yakasib, Distrik Namblong, terkait kasus asusila. Saat penggeledahan di kediaman RS, petugas menemukan empat batang tanaman ganja setinggi rata-rata 35 cm di halaman belakang rumahnya.

Wakapolres menegaskan bahwa ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

“Pemusnahan barang bukti ini adalah bentuk komitmen Polres Jayapura dalam memerangi peredaran narkotika yang merusak generasi muda. Kami mengimbau masyarakat untuk terus bekerja sama dalam memberikan informasi terkait peredaran narkoba,” ujarnya.(hsb).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *