Jayapura, fajarpapua.com- Biadab! Seorang guru berinisial FB di Distrik Muara yang beberapa waktu lalu ditangkap mengaku telah menyebuhi muridnya sebanyak 10 kali.
Dari hasil pemeriksaan terhadap FB, diketahui perbuatan bejat tersebut dilakukan pelaku sejak bulan Agustus 2023 hingga Desember Tahun 2024 lalu.
Kaolresta Jayapura Kota, Kombes Victor D. Mackbon dalam rilisnya Selasa (4/2) menambahkan, perbuatan pelaku terhdap korban dilakukan diawali dengan ancaman, dimana bila tidak dituruti maka korban akan dikeluarkan dari sekolah.
“Setiap mengawali perbuatannya, pelaku selalu mengancam korban bila tidak menuruti apalagi sampai diketahui orang lain maka korban akan dikeluarkan dari sekolah,” ungkap Kapolresta.
Lebih lanjut kata Kombes Pol Victor Mackbon, hal itu merupakan ancaman psikis terhadap korban.
Atas tindakan tidak bermoralnya tersebut, FB oleh penyidik telah disangkakan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun.
“Dengan catatan tambahan yakni bila pelaku merupakan orang tua wali, tenaga didik atau tenaga pendidikan dan pengasuh maka pidananya ditambah sepertiga dari ancaman hukuman yang diberikan kepadanya,” tutupnya.(hsb)