Jayapura,fajarpapua.com- Seorang calon penumpang pesawat Lion Air tujuan Biak ditangkap polisi di Bandara Internasional Sentani karena kedapatan membawa narkotika jenis ganja sebanyak 42 paket.
Ganja tersebut dikemas dalam bungkusan plastik bening yang di masukkan pelaku inisial DM (28) pada sebuah tas saat bendak berangkat ke Biak, Sabtu (8/2).
Pelaku ditangkap di area SCP II terminal Bandara Internasional Sentani sekitar pukul 08.45 WIT.
Kapolsek Kawasan Bandara Sentani Iptu Wajedi menjelaskan, berdasarkan keterangan salah satu petugas Avsec PT Angkasa Pura Indonesia inisial FA (35) paket narkotika jenis ganja yang di bungkus plastik bening ini terdeteksi oleh mesin X-Ray ketika penumpang hendak memasuki ruang tunggu.
“Kita amankan 42 paket narkoba jenis ganja kering yang dikemas dalam kemasan plastik bening berukuran sedang. Penumpang DM selaku pemilik barang setelah tiba di Terminal Bandara Sentani kemudian masuk kedalam melakukan check in dan timbang barang bagasi di counter check in Lion Air. Selanjutnya pelaku DM masuk ke ruang tunggu melalui X-Ray termonitor adanya tas berisi benda mencurigakan dalam bungkusan plastik sedang menyerupai daun ganja kering,”katanya.
Selanjutnya, kata Wajedi, petugas Avsec tersebut menghubungi rekan kerja lainnya untuk dilakukan pengecekan dan ternyata benar terdapat paketan daun ganja kering.
Kemudian diamankan ke Posko Avsec. Atas kejadian itu pihak Avsec menghubungi Kepala TL dan info tersebut diteruskan ke Kapolsek Kawasan Bandara Sentani.
“Kami langsung mengamankan calon penumpang DM tersebut ke Ruangan OACH untuk dilakukan Pemeriksaan lanjutan,”ujarnya.
Wajedi menambahkan, penumpang DM langsung di bawa ke Mako Polsek Kawasan Bandara Sentani untuk diamankan sambil menunggu kedatangan anggota Sat Narkoba Polres Jayapura.(hsb)