BERITA UTAMAJayapura

Polisi Gelar Rekontruksi, Tersangka Pembunuh Petugas Kebersihan di Jayapura Peragakan 13 Adegan

133
×

Polisi Gelar Rekontruksi, Tersangka Pembunuh Petugas Kebersihan di Jayapura Peragakan 13 Adegan

Share this article
IMG 20250213 WA0075
Polres Jayapura saat melakukan rekontruksi pembunuhan petugas kebersihan di Doyo Sentani

Jayapura, fajarpapua.com- Satuan Reskrim Polres Jayapura menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan seorang petugas kebersihan di Kabupaten Jayapura berinisial PK (61), pada Selasa (14/1).

Rekontruksi ini melibatkan 13 adegan yang dilakukan tersangka AM (25) di satu lokasi di belakang Warung Lalapan 88, Komplek BTN Pemda Doyo Baru.

“Untuk rekontruksi tadi, pelaku AM (25) melakukan 13 adegan,”ujar Kapolres Jayapura AKBP Umar Nasatekay melalui Kasat Reskrim AKP Arrya Nusa Hindrawan, Kamis (13/2/2025) dI Polres Jayapura.

Ia menjelaskan, pelaku AM ditangkap pada tanggal (16/1) setelah polisi mengumpulkan bukti-bukti dan pengakuan tersangka serta keterangan para saksi. Pada saat pelaku melakukan rekontruksi mendapat pengawalan ketat dari polisi sambil pelaku memperagakan awal berjumpa degan korban PK (61).

“Dari keterangan tersangka, sebelum melakukan pembunuhan pada korban, pelaku telah mengkonsumsi minuman keras (Miras) bersama dua orang temannya. Setelah pelaku Miras bersama rekannya, mereka pulang dan berpisah dari temannya, namun pelaku ketika melewati belakang warung Lalapan 88, Komplek BTN Pemda Doyo Baru, bertemu dengan korban,”katanya.

Arrya menuturkan, setelah pelaku bertemu korban sempat terjadi perselisihan, sehingga pelaku langsung memukuli korban menggunakan kayu hingga korban meninggal dunia di tempat. Selanjutnya pelaku AM melarikan diri, namun tidak lama kemudian iya ditangkap anggota polisi pada (16/1) di seputaran Dermaga Pantai Yahim, setelah polisi melakukan penyelidikan.

Kasat Reskrim menyebutkan, pelaku pembunuhan hanya tersangka AM dan telah mengakui perbuatannya. Bahkan, kami juga telah memeriksa saki-saksi sekitar 6 orang saksi, sementara untuk motif pembunuhan disebabkan karena pelaku dipengaruhi minuman keras.

“Dari hasil pemeriksaan yang kami lakukan, korban meninggal dunia akibat hantaman benda tumpul di kepala korban dan ada luka lainnya ditubuh korban yang disebabkan oleh benda tumpul berupa kayu,”jelasnya.

Akibat perbuatannya, AM dijerat Pasal 338 KUHP Jo Pasal 351 ayat 3 KUHP pidana ancaman hukuman 15 tahun penjara.(hsb).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *