BERITA UTAMAJayapura

Cekcok Gara-Gara Senggolan Mobil, Berakhir Tusukan Maut di Entrop dan Kecelakaan di Argapura

39
×

Cekcok Gara-Gara Senggolan Mobil, Berakhir Tusukan Maut di Entrop dan Kecelakaan di Argapura

Share this article
Pelaku saat diamankan

Jayapura, fajarpapua.com – Niat membeli minuman keras di Entrop berubah menjadi tragedi berdarah bagi Soni Matuan (29).

Senggolan kecil saat memarkir mobil Toyota Innova memicu cekcok panas dengan seorang pria, yang berujung tusukan maut di dada.

iklan
iklan

Dalam kondisi bersimbah darah, Soni mencoba menyelamatkan diri, namun justru mengalami kecelakaan di depan Kantor Pelni Argapura, Senin (27/7) pagi.

Kapolresta Jayapura Kota, Kombes Fredickus W.A. Maclarimboen melalui Kasat Reskrim Kompol I Dewa Gede Ditya K mengungkapkan kronologi kejadian berawal ketika korban dan rekannya tiba di kawasan Entrop untuk membeli minuman keras.

Saat memarkir kendaraan, mobil korban tanpa sengaja menyenggol kendaraan pelaku.

Insiden kecil itu memicu adu mulut. Situasi memanas hingga korban dan pelaku terlibat baku hantam.

Di tengah perkelahian, pelaku berinisial YA (46) menusukkan sebilah gunting ke dada sebelah kanan korban, lalu melarikan diri dari lokasi.

Luka tusuk yang parah membuat korban bergegas menuju rumah sakit menggunakan mobilnya.

Namun saat tiba di depan Kantor Pelni Argapura, korban hilang kendali dan menabrak kendaraan lain.

Petugas yang datang ke lokasi kecelakaan menemukan luka tikam di tubuh korban.

Korban sempat mendapatkan perawatan medis, tetapi nyawanya tidak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia pada pukul 15.15 WIT.

Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP / A / 5 / VII / 2025 / SPKT UNIT RESKRIM / POLSEK JAYAPURA SELATAN / POLRESTA JAYAPURA KOTA / POLDA PAPUA, Tim Resmob Numbay segera melakukan penyelidikan. Informasi lapangan mengarah pada identitas pelaku.

Pada Kamis (14/8) siang, pelaku YA berhasil dibekuk di kawasan Polimak III, Distrik Jayapura Selatan. Barang bukti berupa sebilah gunting bergagang hitam turut diamankan.

YA kini ditahan di Mapolresta Jayapura Kota dan dijerat Pasal 351 Ayat (3) KUHP tentang Penganiayaan yang Mengakibatkan Kematian, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun. (red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *