Jayapura, fajarpapua.com – Sebanyak 427 warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Jayapura, Doyo Sentani, Kabupaten Jayapura, Minggu (17/8/2025) menerima remisi umum dalam rangka HUT ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Kepala Lapas Narkotika Jayapura, Jimreves Engel Stender Muloke menjelaskan, jumlah penghuni Lapas saat ini sebanyak 631 orang. Dari total tersebut, 427 orang memperoleh remisi umum, sedangkan 204 orang lainnya belum memenuhi syarat.
“Remisi diberikan khusus bagi warga binaan yang sudah berstatus tetap, artinya putusan hukumnya telah inkrah dan telah dieksekusi. Sementara untuk tahanan yang masih dalam proses tuntutan atau pemeriksaan, tidak bisa diberikan remisi,” jelasnya.
Selain remisi umum, pihak Lapas juga memberikan remisi dasawarsa kepada 429 orang warga binaan dengan besaran pengurangan masa hukuman selama tiga bulan atau 90 hari. Namun, terdapat selisih dua orang antara jumlah penerima remisi umum dan dasawarsa karena keterlambatan pengusulan.
“Tahun ini tidak ada warga binaan yang memperoleh remisi bebas. Syarat utama untuk mendapatkan remisi adalah berkelakuan baik selama menjalani masa hukuman,” tegas Jimreves.
Remisi dasawarsa sendiri diberikan bagi warga binaan yang telah menjalani masa pidana selama 10 tahun.(hsb)