Jayapura, fajarpapua.com – Satuan Reserse Narkoba Polresta Jayapura Kota menyerahkan seorang warga negara asing (WNA) asal Papua Nugini (PNG) berinisial BM (22) beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Jayapura, Kamis (4/9/2025).
Penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) ini merupakan tindak lanjut penyidikan kasus tindak pidana narkotika yang terjadi pada Jumat, 9 Mei 2025, di Jalan Perbatasan RI–PNG, Kampung Moso, Distrik Muara Tami, Kota Jayapura.
Kapolresta Jayapura Kota melalui Kasat Resnarkoba, AKP Febry V. Pardede, mengatakan penindakan ini menjadi bukti komitmen Polresta Jayapura Kota dalam memberantas peredaran narkotika, khususnya di wilayah perbatasan.
“Tersangka BM diserahkan ke Kejaksaan beserta barang bukti berupa narkotika golongan I jenis ganja dengan total berat 459,75 gram,” ujar AKP Febry.
Ia menambahkan, penyerahan dilakukan langsung kepada Jaksa Penuntut Umum, Jane Sabatris Waromi. Atas perbuatannya, BM dijerat Pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
“Kasus ini menjadi bukti keseriusan Polresta Jayapura Kota dalam melindungi generasi muda dari bahaya narkotika. Kami berharap masyarakat terus mendukung upaya Polri dengan memberikan informasi sekecil apapun terkait penyalahgunaan maupun peredaran narkoba,” pungkas Kasat Resnarkoba. (hsb)