Jayapura, fajarpapua.com – Satuan Reserse Narkoba Polresta Jayapura Kota memusnahkan barang bukti narkotika jenis ganja seberat 7,3 kilogram.
Barang bukti tersebut merupakan hasil pengungkapan sejumlah kasus di wilayah hukum Kota Jayapura.
Pemusnahan dilakukan di Jalan Ampera, samping Lapangan Futsal Ampera, Distrik Jayapura Utara, Kamis (11/9).
Kasat Resnarkoba Polresta Jayapura Kota, AKP Febry V. Pardede, menyebutkan total ganja yang dimusnahkan mencapai 7.389,57 gram dari lima laporan polisi berbeda sejak Mei hingga Agustus 2025.
“Para tersangka yang terlibat berasal dari Kota Jayapura maupun Papua New Guinea. Pemusnahan dilakukan bersama penyidik Sat Narkoba, unsur pengawas internal (Siwas dan Propam), serta perwakilan Kejaksaan Negeri Jayapura,” jelas AKP Febry.
Ia menegaskan, pemusnahan barang bukti tersebut merupakan bentuk komitmen Polresta Jayapura Kota dalam memberantas peredaran narkotika. “Dengan dimusnahkannya barang bukti, potensi penyalahgunaan dapat dicegah,” tambahnya.
Adapun rincian barang bukti berasal dari para tersangka, yaitu GM (6.434,75 gram), DSS (590,92 gram), SY (6,04 gram), JM (58,46 gram), dan BP (299,4 gram).
Pemusnahan dilakukan dengan cara membuka paket ganja dan menghancurkannya di hadapan aparat kepolisian serta pihak kejaksaan sebagai bentuk transparansi penegakan hukum.
Polresta Jayapura Kota menegaskan akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkoba, sekaligus mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menolak peredaran narkotika demi menyelamatkan generasi muda Papua.
(hsb)