BERITA UTAMAJayapura

Polresta Jayapura Kota Ciduk Penadah Curanmor, Amankan 7 Unit Motor Hasil Curian

18
×

Polresta Jayapura Kota Ciduk Penadah Curanmor, Amankan 7 Unit Motor Hasil Curian

Share this article
Pelaku dan barang bukti yang diamankan

Jayapura, fajarpapua.com – Tim Resmob Numbay Polresta Jayapura Kota berhasil membekuk seorang pria berinisial FC (21) yang diduga sebagai spesialis penadah kendaraan bermotor hasil curian di Kota Jayapura. FC ditangkap di kawasan Abepura, Sabtu (13/9).

Kapolresta Jayapura Kota, Kombes Pol Fredrickus W. A. Maclarimboen melalui Kasat Reskrim Kompol I Dewa Gede Ditya menjelaskan, penangkapan berawal dari hasil penyelidikan tim di lapangan terkait maraknya kasus curanmor.

“Tim mendapat informasi keberadaan FC, kemudian dilakukan pemantauan hingga akhirnya berhasil ditangkap saat mengendarai satu unit sepeda motor yang terindikasi hasil curian,” ungkap Kompol Dewa Ditya, Senin (15/9).

Dari hasil pengembangan penyidikan, polisi berhasil mengamankan tujuh unit sepeda motor hasil curian yang diduga ditadah oleh pelaku.

Saat ini, FC beserta barang bukti telah diamankan di Mapolresta Jayapura Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Atas perbuatannya, FC dijerat Pasal 481 KUHP tentang Penadahan dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun,” tegas Kompol Dewa.

Adapun tujuh unit sepeda motor yang berhasil diamankan yakni:

Honda Beat Street warna hitam, No. rangka MH1JM8218PK941668 (LP/B/638/IX/2025/SPKT/POLRESTA JAYAPURA KOTA/POLDA PAPUA, 13 September 2025).

Honda Beat Street warna hitam, No. rangka MH1JMG11RK055261 (LP/B/468/VI/2025/SPKT/POLRESTA JAYAPURA KOTA/POLDA PAPUA, 28 Juni 2025).

Yamaha Mio M3 warna biru hitam, No. rangka MH35P00CDJ715659.

Honda Beat Fi warna hitam, No. rangka MH1JFP214FK147169.

Honda Beat Street warna hitam, No. rangka MH1JFZ21XHK0435543.

Honda Beat Fi warna merah, No. rangka MH1JM1114JK986518.

Yamaha Fix R warna hitam biru, No. rangka MH34NS003FK3653340.

Polresta Jayapura Kota mengimbau masyarakat yang merasa memiliki kendaraan tersebut agar segera mendatangi Satuan Reserse Kriminal Polresta Jayapura Kota dengan membawa surat-surat kepemilikan kendaraan.

Proses penyerahan kendaraan dilakukan secara gratis tanpa dipungut biaya. (hsb)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *