BERITA UTAMAJayapura

Raperda RPJMD Kabupaten Jayapura 2025-2029 Resmi Ditetapkan DPRK Jayapura

48
×

Raperda RPJMD Kabupaten Jayapura 2025-2029 Resmi Ditetapkan DPRK Jayapura

Share this article
Ketua DPR Kabupaten Jayapura ketika menyerahkan Raperda RPJMD Kepada Bupati Jayapura

Jayapura, fajarpapua.com – Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Jayapura secara resmi menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Jayapura tahun 2025-2029 dalam Rapat Paripurna, Kamis (18/9/2025) malam.

Penetapan dilakukan setelah lima fraksi partai politik di DPRK Jayapura menyetujui Raperda tersebut dalam agenda rapat paripurna yang digelar di Ruang Sidang DPRK Jayapura.

Rapat dipimpin oleh Ketua DPRK Jayapura Ruddy Bukanaung, didampingi Wakil Ketua I Piet Hariyanto Soyan, Wakil Ketua II Petrus Hamokwarong, dan Wakil Ketua III Nelson Yohosua Ondi. Hadir pula Bupati Jayapura Yunus Wonda, Wakil Bupati Haris Ricard Yocku, pimpinan OPD serta unsur Forkopimda Kabupaten Jayapura.

Wakil Bupati Jayapura, Haris Ricard Yocku, mengapresiasi seluruh anggota DPRK yang telah menyelesaikan Sidang Paripurna III tentang RPJMD 2025-2029 dengan lancar.


“Tadi pandangan fraksi telah disampaikan, dan semuanya menyetujui hasil pembahasan yang dilakukan bersama OPD dalam beberapa hari terakhir. Dengan ditetapkannya RPJMD ini, maka akan menjadi panduan bagi pemerintah daerah, dan tentunya harus kita kawal bersama demi kepentingan masyarakat banyak,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua DPRK Jayapura, Ruddy Bukanaung, menegaskan bahwa RPJMD yang ditetapkan sudah mengakomodir visi dan misi Bupati serta Wakil Bupati Jayapura.

Meski demikian, fraksi-fraksi juga memberikan sejumlah catatan agar penyempurnaan dan implementasi RPJMD dapat berjalan optimal.
“Kita harapkan melalui RPJMD ini, pelaksanaan program strategis nasional, provinsi, maupun kabupaten dapat selaras. Semua fraksi sudah menyetujui, namun ada beberapa catatan yang harus menjadi perhatian pemerintah daerah,” tegasnya.(hsb)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *