BERITA UTAMAJayapura

Sat Narkoba Polresta Jayapura Serahkan Empat Tersangka Narkotika ke Kejaksaan, Salah Satunya WNA PNG

82
×

Sat Narkoba Polresta Jayapura Serahkan Empat Tersangka Narkotika ke Kejaksaan, Salah Satunya WNA PNG

Share this article
4 tersangka penyalahguna narkotika saat diserahkam ke jaksaan neger jayapura

Jayapura, fajarpapua.com – Satuan Reserse Narkoba Polresta Jayapura Kota resmi menyerahkan empat tersangka kasus narkotika beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Jayapura melalui tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti).

Kasat Narkoba Polresta Jayapura Kota, AKP Febry V. Pardede, menjelaskan para tersangka terlibat dalam dua kasus berbeda.

Dalam kasus pertama, penyidik menyerahkan GM (23), warga negara asing asal Papua Nugini, bersama YO (33).

Keduanya ditangkap pada Jumat, 23 Mei 2025 di kawasan Tanjakan Walikota, Distrik Jayapura Selatan.

Dari tangan mereka, polisi mengamankan barang bukti berupa 376 bungkus plastik berisi ganja serta satu karung beras 5 kilogram berisi ganja.

“Kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” ujar AKP Febry, Minggu (21/9).

Sementara itu, kasus kedua melibatkan PS (27) dan BP (42) yang ditangkap pada 26 Mei 2025 di Jalan Poros Perbatasan RI–PNG, Kampung Skouw Mosso, Distrik Muara Tami.

Polisi menyita 68 bungkus plastik berisi ganja dengan berat 1.545,75 gram hasil penimbangan di Pegadaian.

“Keduanya disangkakan melanggar Pasal 111 ayat (2) dan Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” jelas Kasat.

Penyerahan keempat tersangka berikut barang bukti diterima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum, Samuel Heros Berhitu.

“Kami akan terus berupaya memberantas peredaran narkotika di Kota Jayapura dan sekitarnya demi menjaga keamanan serta kenyamanan masyarakat,” tegas AKP Febry. (hsb)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *