Jayapura, fajarpapua.com – Satuan Reserse Narkoba Polresta Jayapura Kota memusnahkan barang bukti narkotika hasil pengungkapan kasus di Jalan Ampera, samping Lapangan Futsal Ampera, Distrik Jayapura Utara, Rabu (1/10).
Barang bukti yang dimusnahkan terdiri atas ganja seberat 3.478,42 gram dan sabu seberat 0,59 gram.
Pemusnahan ini disaksikan sejumlah pihak terkait sebagai bentuk komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba di Kota Jayapura.
“Barang bukti tersebut disita dari tujuh laporan polisi berbeda dengan delapan tersangka, yakni BW (319,41 gram ganja), SB (0,59 gram sabu), YM (152,03 gram ganja), BSI (511,34 gram ganja), BP (299,4 gram ganja), EGS (131,24 gram ganja), serta BAK dan FUR dengan barang bukti 2.065 gram ganja,” ungkap Kapolresta Jayapura Kota melalui Kasat Resnarkoba, AKP Febry V. Pardede.
Febry menegaskan, pemusnahan barang bukti ini merupakan bagian dari komitmen Polresta Jayapura Kota dalam memerangi narkoba.
“Kami akan terus konsisten memberantas peredaran gelap narkotika. Masyarakat diharapkan dapat bersinergi dengan kepolisian, khususnya dalam memberikan informasi apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran narkoba di lingkungannya,” katanya.
Polresta Jayapura Kota menegaskan akan meningkatkan upaya pemberantasan narkoba dan mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menolak peredaran narkotika demi menyelamatkan generasi muda Papua. (hsb)