Lewati ke konten utama

Polresta Jayapura Kota Musnahkan 3,4 Kg Ganja dan 0,59 Gram Sabu dari Delapan Tersangka

Redaksi FPPenulis
21.21 WIT1 menit baca35 dibaca
IMG-20251001-WA0033
IMG-20251001-WA0033Foto / JAYAPURA
Bagikan berita ini
Aa

Jayapura, fajarpapua.com – Satuan Reserse Narkoba Polresta Jayapura Kota memusnahkan barang bukti narkotika hasil pengungkapan kasus di Jalan Ampera, samping Lapangan Futsal Ampera, Distrik Jayapura Utara, Rabu (1/10).

Barang bukti yang dimusnahkan terdiri atas ganja seberat 3.478,42 gram dan sabu seberat 0,59 gram.

Pemusnahan ini disaksikan sejumlah pihak terkait sebagai bentuk komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba di Kota Jayapura.

"Barang bukti tersebut disita dari tujuh laporan polisi berbeda dengan delapan tersangka, yakni BW (319,41 gram ganja), SB (0,59 gram sabu), YM (152,03 gram ganja), BSI (511,34 gram ganja), BP (299,4 gram ganja), EGS (131,24 gram ganja), serta BAK dan FUR dengan barang bukti 2.065 gram ganja,” ungkap Kapolresta Jayapura Kota melalui Kasat Resnarkoba, AKP Febry V. Pardede.

Febry menegaskan, pemusnahan barang bukti ini merupakan bagian dari komitmen Polresta Jayapura Kota dalam memerangi narkoba.

“Kami akan terus konsisten memberantas peredaran gelap narkotika. Masyarakat diharapkan dapat bersinergi dengan kepolisian, khususnya dalam memberikan informasi apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran narkoba di lingkungannya,” katanya.

Polresta Jayapura Kota menegaskan akan meningkatkan upaya pemberantasan narkoba dan mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menolak peredaran narkotika demi menyelamatkan generasi muda Papua. (hsb)

Komentar (0)

Komentar disimpan di perangkat Anda untuk pratinjau UI. Integrasi server mengikuti modul komentar yang sudah ada di admin.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.