BERITA UTAMAJayapura

Tiga Anggota Sindikat Curanmor Dibekuk, Polisi Amankan 10 Sepeda Motor

21
×

Tiga Anggota Sindikat Curanmor Dibekuk, Polisi Amankan 10 Sepeda Motor

Share this article
, Tiga orang pelaku pencuri sepeda motor dan sejumlah motor yang diamankan polisi

Jayapura, fajarpapua.com – Tim Opsnal Resmob Polresta Jayapura Kota berhasil menangkap tiga pria yang tergabung dalam sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

Dari tangan para pelaku, polisi mengamankan 10 unit sepeda motor hasil kejahatan yang selama ini meresahkan warga Kota Jayapura.

Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol Fredrickus W. A. Maclarimboen melalui Kasat Reskrim Kompol I Dewa Gede Ditya mengatakan, penangkapan dilakukan dalam rangka Operasi Sikat Cartenz-2025.

“Tiga orang tersebut yakni MH (19) dan WEY (21) sebagai pelaku curanmor, serta FHC (21) yang berperan sebagai penadah,” ungkap Kompol Dewa, Jumat (3/10).

Dari hasil pengembangan, Tim Resmob menemukan 10 unit kendaraan roda dua berbagai jenis yang merupakan hasil kejahatan.

Para pelaku diketahui menjual sepeda motor curian tersebut kepada penadah, kemudian dijual kembali ke pihak lain dengan keuntungan antara Rp 1 juta hingga Rp 2 juta.

“Para pelaku sudah lebih dari tiga kali melakukan aksi serupa dalam dua bulan terakhir. Modus operandi mereka yakni memanfaatkan situasi sepi lalu merusak kunci kontak kendaraan,” jelas Kompol Dewa.

Atas perbuatannya, dua pelaku curanmor dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Sementara pelaku penadahan dikenakan Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.

“Saat ini para pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif. Polresta Jayapura Kota berkomitmen memberantas kejahatan jalanan khususnya 3C (curas, curat, dan curanmor) yang meresahkan masyarakat,” tegas Kompol Dewa. (hsb)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *