Jayapura, fajarpapua.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Jayapura Kota memusnahkan barang bukti narkotika jenis ganja seberat 276 gram di Jalan Ampera, Jayapura, Kamis (9/10).
Pemusnahan tersebut turut disaksikan oleh perwakilan Seksi Propam, Seksi Pengawasan, serta pihak Kejaksaan Negeri Jayapura untuk memastikan proses pemusnahan berjalan sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku.
Kapolresta Jayapura Kota melalui Kasat Narkoba AKP Febry V. Pardede menjelaskan, barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan kasus tindak pidana narkotika berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/30/VII/2025/SPKT.SAT Narkoba/Polresta Jayapura Kota/Polda Papua, tanggal 27 Juli 2025, dengan tersangka berinisial BY (20).
Menurut AKP Febry, pemusnahan barang bukti ini merupakan bentuk transparansi serta komitmen Polresta Jayapura Kota dalam memutus mata rantai peredaran narkotika di wilayah hukum Jayapura.
“Pemusnahan barang bukti ini adalah bukti nyata keseriusan Polri dalam memerangi narkotika,” ujar AKP Febry.
Ia juga mengajak seluruh masyarakat Kota Jayapura untuk berperan aktif dalam mencegah dan melaporkan setiap indikasi penyalahgunaan narkoba di lingkungan masing-masing.
“Mari bersama kita jaga generasi muda dari ancaman barang berbahaya ini,” tegasnya. (hsb)