Jayapura, fajarpapua.com – Satuan Reserse Narkoba Polresta Jayapura Kota memusnahkan barang bukti narkotika jenis ganja seberat 36,83 gram. Kegiatan pemusnahan berlangsung di samping Lapangan Futsal Ampera, Distrik Jayapura Utara.
Kapolresta Jayapura Kota melalui Kasat Narkoba AKP Febry V. Pardede, Selasa (14/10/2025), menjelaskan barang bukti tersebut merupakan hasil pengungkapan kasus tindak pidana narkotika berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/37/IX/2025/SPKT.Satnarkoba/Polresta Jayapura Kota/Polda Papua, tanggal 25 September 2025, dengan tersangka IN (17) dan SI (20).
Menurut AKP Febry, pemusnahan barang bukti merupakan wujud nyata komitmen Polresta Jayapura Kota dalam memberantas peredaran gelap narkotika sekaligus memastikan seluruh barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap dimusnahkan sesuai prosedur.
“Pemusnahan barang bukti ini adalah bukti nyata keseriusan kami dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Kota Jayapura. Kami berharap kegiatan ini menjadi peringatan bagi masyarakat agar tidak terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran narkotika dalam bentuk apa pun,” ujar AKP Febry Pardede.
Melalui kegiatan ini, Polresta Jayapura Kota berharap masyarakat semakin sadar akan bahaya narkotika serta turut mendukung Polri dalam menciptakan lingkungan yang sehat, aman, dan bebas dari penyalahgunaan narkoba.
(hsb)