Jayapura, fajarpapua.com – Pemerintah Kabupaten Jayapura melalui Dinas Pariwisata dan Kebudayaan bekerja sama dengan Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Papua menggelar sosialisasi, pendaftaran, serta pelayanan pengurusan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) bagi pelaku seni dan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Kabupaten Jayapura.
Kegiatan yang berlangsung di Hotel Grand Alison dihadiri Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah Kabupaten Jayapura, Yusuf Yambe Yabdi, Kamis (16/10/2025).
Plt Sekda mengatakan, sosialisasi ini bertujuan memberi pemahaman sekaligus memfasilitasi pengurusan HKI bagi masyarakat.
“HKI merupakan hak eksklusif seseorang atau kelompok yang wajib dilindungi. Dengan adanya perlindungan ini, masyarakat dapat terus berinovasi dan berkarya,” kata Yusuf.
Ia menjelaskan, HKI terdiri dari beberapa jenis, diantaranya Hak Cipta dan Hak Kekayaan Industri. Melalui kegiatan ini, pemerintah akan berkomunikasi secara intens dengan Kemenkumham untuk memperjelas hak-hak intelektual yang bisa mendapat perlindungan hukum.
Menurut Yusuf, jika HKI sudah menjadi bagian dari produk UMKM, maka harus mampu mendorong pertumbuhan usaha tersebut. Pengurusan HKI bukan sekadar sertifikat, tetapi bagaimana produk yang dihasilkan memiliki nilai jual dan memberi dampak ekonomi bagi pelaku UMKM.
“Bupati Jayapura bersama Wakil Bupati Haris Yocku telah menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) yang mencakup seluruh aspek pembangunan, termasuk peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD),” kata dia.
Ia menilai sektor pariwisata dan kebudayaan merupakan sektor strategis dalam mendukung PAD. “Kita harap 50 peserta yang hadir dalam kegiatan ini dapat meningkatkan produksi dan kualitas UMKM, serta memberi manfaat bagi pembangunan daerah,” ujarnya.
Yusuf menambahkan, tujuan pengurusan HKI tidak hanya sebatas administrasi, tetapi juga berpotensi menghasilkan devisa bagi negara, khususnya bagi Kabupaten Jayapura.
(hsb)