Jayapura, fajarpapua.com – Satuan Reserse Narkoba Polresta Jayapura Kota menyerahkan empat tersangka kasus tindak pidana narkotika beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Jayapura, Jumat (17/10).
Kasat Reserse Narkoba Polresta Jayapura Kota, AKP Febry V. Pardede mengatakan penyerahan ini mencakup tiga berkas perkara yang berbeda, masing-masing dengan tersangka dan barang bukti tersendiri.
“Tersangka pertama berinisial BP (26) yang ditangkap pada 20 Agustus 2025. Barang bukti yang kami serahkan berupa 20 plastik bening ukuran besar berisi narkotika jenis ganja dengan berat 299,4 gram. Tersangka dijerat Pasal 111 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ujar AKP Febry dalam siaran persnya.
Ia menjelaskan, pada kasus kedua, tersangka berinisial CS dan AK ditangkap pada 21 Juni 2025. Dari tangan keduanya, polisi menyita sebelas bungkus plastik klip bening berisi sabu serta dua bungkus plastik kecil berisi sabu.
“Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” jelasnya.
Sementara pada kasus ketiga, tersangka berinisial BY (20) ditangkap pada 28 Juli 2025 dengan barang bukti 13 bungkus plastik bening ukuran besar berisi ganja seberat 276,2 gram.
“BY juga dijerat dengan Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ungkap Kasat.
AKP Febry menegaskan, pihaknya akan terus berkomitmen untuk menindak tegas para pelaku peredaran narkotika di wilayah Kota Jayapura dan sekitarnya.
“Upaya pemberantasan narkotika akan terus kami lakukan demi menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat,” tandasnya. (red)