Jayapura, fajarpapua.com — Polsek Kawasan Pelabuhan Laut (KPL) Jayapura mengamankan puluhan botol minuman keras (miras) tanpa izin edar saat melakukan pemeriksaan rutin (swiping) di Kapal Perintis KM Cantika Lestari-88, Rabu (29/10).
Kegiatan pemeriksaan yang dipimpin Wakapolsek KPL Jayapura Iptu Safrudin bersama delapan personel ini dilakukan dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban di area pelabuhan, sekaligus mencegah masuknya miras ilegal ke wilayah Jayapura.
Kapolsek KPL Jayapura, Iptu H. Abdul Kadir, saat dikonfirmasi menjelaskan dari hasil pemeriksaan tersebut, petugas berhasil menemukan 31 botol miras tanpa izin edar yang dikemas dalam dua karton. Barang bukti itu terdiri atas 29 botol whisky merek Robinson (Wiro) dan 2 botol anggur merah merek Javan.
“Barang bukti ditemukan di dek 2, tepatnya di area tempat tidur penumpang, tanpa diketahui pemiliknya. Seluruh miras ilegal tersebut telah diamankan di Mapolsek KPL Jayapura untuk pendataan dan pelaporan kepada pimpinan guna proses lebih lanjut,” ujar Kapolsek.
Lebih lanjut, Iptu Abdul Kadir menegaskan kegiatan tersebut merupakan bentuk komitmen Polri dalam menekan peredaran minuman keras tanpa izin yang sering menjadi pemicu gangguan kamtibmas di wilayah hukum Polresta Jayapura Kota.
“Kami akan terus melakukan pengawasan rutin di area pelabuhan dan kapal penumpang. Kegiatan preventif dan penegakan hukum akan terus ditingkatkan terhadap setiap bentuk pelanggaran yang berpotensi mengganggu ketertiban umum, khususnya di jalur transportasi laut,” tegasnya.
Melalui kegiatan razia ini, Kapolsek berharap kesadaran masyarakat terhadap bahaya penyelundupan dan peredaran miras ilegal semakin meningkat, sehingga tercipta lingkungan pelabuhan yang aman, tertib, dan kondusif.(hsb)

