Lewati ke konten utama

29 Perdasi dan Perdasus Inisiatif DPR Papua Tengah Masuk Tahap Harmonisasi di Kemenkum RI Kanwil Papua

Redaksi FPPenulis
21.04 WIT2 menit baca68 dibaca
IMG-20251120-WA0027
IMG-20251120-WA0027Foto / BERITA UTAMA
Bagikan berita ini
Aa

Timika, fajarpapua.com – Sebanyak 29 rancangan Peraturan Daerah Provinsi (Perdasi) dan Peraturan Daerah Khusus (Perdasus) inisiatif DPR Papua Tengah resmi masuk dalam tahapan harmonisasi di Kemenkum RI Kanwil Papua di Jayapura.

Proses harmonisasi tersebut berlangsung selama tiga hari, mulai Selasa hingga Kamis, melibatkan tim perancang peraturan perundang-undangan Kemenkum RI Kanwil Papua bersama Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPR Papua Tengah.

Wakil Ketua Bapemperda DPR Papua Tengah Ardi ST, M.IST mengatakan, tahapan harmonisasi merupakan langkah penting untuk memastikan seluruh rancangan regulasi selaras dengan aturan lebih tinggi sekaligus relevan dengan kebutuhan masyarakat di Papua Tengah.

“Harmonisasi ini menjadi bagian penting untuk memastikan 29 rancangan Perdasi dan Perdasus memenuhi standar dan sesuai dengan kepentingan masyarakat,” mengatakan, Ardi ST. “Rancangan ini mencakup pelayanan publik, tata kelola pemerintahan, perlindungan masyarakat adat hingga penguatan kewenangan provinsi Papua Tengah.”

Ardi menyampaikan, pihaknya mendorong agar proses harmonisasi berjalan efektif sehingga seluruh rancangan dapat segera masuk ke tahap pembahasan lanjutan di DPR Papua Tengah.

Ia menambahkan, kehadiran Perdasi dan Perdasus tersebut akan memperkuat struktur pemerintahan provinsi baru serta memberikan kepastian hukum dalam pelayanan kepada masyarakat.

Setelah harmonisasi di Kemenkum RI kanwil papua selesai, seluruh rancangan akan di paripurnakan sebelum di serahkan di kemendagri untuk di harmonisasi kan tahap akhir dan mendapatkan nomor registrasi.

Komentar (0)

Komentar disimpan di perangkat Anda untuk pratinjau UI. Integrasi server mengikuti modul komentar yang sudah ada di admin.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.