Sentani, fajarpapua.com – Satuan Reserse Kriminal Polres Jayapura melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) kasus persetubuhan anak dibawah umur ke Kejaksaan Negeri Jayapura.
Tersangka berinisial WISU diserahkan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap secara formil dan materil sesuai ketentuan penyidikan, merujuk pada Laporan Polisi Nomor LP/B/475/VII/2025 serta Surat Perintah Penyidikan dan SPDP yang terbit pada Juli 2025.
Kapolres Jayapura AKBP Umar Nasatekay melalui Kasat Reskrim AKP Alamsyah Ali mengatakan, proses tahap II dilakukan setelah personel Unit PPA membawa tersangka dari Mapolres Jayapura menuju Klinik Polres Jayapura untuk menjalani pemeriksaan kesehatan.
Setelah pemeriksaan selesai, tersangka kemudian dibawa menuju Kejaksaan Negeri Jayapura. “Tersangka diserahkan beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum Januar Fihawiano,”kata AKP Alamsyah, Sabtu (22/11/2025).
Ia mengatakan, kasus ini merupakan tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur sebagaimana diatur dalam Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP serta ketentuan subsider dalam Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Perlindungan Anak. (hsb)
