BERITA UTAMAJayapura

Masih Ditemukan Penjualan Miras, Patroli Gabungan Kota Jayapura Perketat Pengamanan Perayaan Natal

29
×

Masih Ditemukan Penjualan Miras, Patroli Gabungan Kota Jayapura Perketat Pengamanan Perayaan Natal

Share this article
Patroli Sambang Dialogis Terpadu, Rabu malam (24/12) hingga Kamis (25/12) dibihari.

Jayapura, fajarpapua.com– Meski pengamanan Ibadah Malam Kudus Natal 2025 telah diperketat, aktivitas penjualan minuman keras (miras) ilegal masih ditemukan di sejumlah wilayah Kota Jayapura.

Hal ini terungkap saat patroli gabungan yang melibatkan puluhan personel dari Satpol PP Kota Jayapura, Polresta Jayapura Kota, Kodim 1701/Jayapura, Satrol Lantamal X, POM AL, Dinas Perhubungan, RAPI, ORARI, serta Lembaga Kemitraan Kepolisian Jayapura (LKKJ) menggelar Patroli Sambang Dialogis Terpadu, Rabu malam (24/12) hingga Kamis (25/12) dinihari.

iklan

Patroli gabungan tersebut dilaksanakan dalam rangka menjaga ketentraman dan ketertiban umum serta memastikan pelaksanaan ibadah Natal berjalan aman dan khidmat.

Kegiatan ini melibatkan unsur TNI, Polri, dan instansi terkait sebagai bentuk sinergi pengamanan menjelang dan selama perayaan Natal.

Sebelum patroli, seluruh personel mengikuti apel pengarahan yang dipimpin Wakil Wali Kota Jayapura, Rustan Saru.

Dalam arahannya, Wakil Wali Kota menegaskan pentingnya pelaksanaan tugas sesuai standar operasional prosedur (SOP), dengan tetap mengedepankan pendekatan humanis kepada masyarakat.

Patroli kemudian menyasar sejumlah titik rawan pelanggaran, di antaranya wilayah Imbi, Entrop, Abepura, dan Waena.

Petugas turut melakukan pengamanan di beberapa gereja, seperti Gereja Pengharapan Imbi dan GKI Silo Entrop, guna memastikan ibadah Malam Kudus berlangsung aman, tertib, dan kondusif.

Namun, di tengah upaya pengamanan tersebut, tim gabungan mendapati masih adanya penjualan miras ilegal di wilayah Entrop dan kawasan Jalan Baru Pasar Lama.

Petugas langsung melakukan penindakan dengan mengamankan barang bukti serta para pelaku untuk diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Selain penindakan Miras, petugas juga memberikan teguran kepada pedagang petasan di kawasan Mega Futsal Abepura agar tidak berjualan di atas trotoar dan mematuhi Instruksi Wali Kota Jayapura terkait pembatasan aktivitas selama perayaan Natal dan Tahun Baru.

Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan sebanyak 129 minuman beralkohol, terdiri dari 54 kaleng dan 75 botol berbagai merek, yang disita dari beberapa lokasi pelanggaran.

Kegiatan pengamanan diakhiri dengan apel konsolidasi yang dipimpin Sekretaris Daerah Kota Jayapura sebagai bentuk evaluasi dan penguatan koordinasi antarinstansi, sekaligus penegasan komitmen pemerintah daerah dalam menekan peredaran miras selama momentum Natal dan Tahun Baru. (red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *