Jayapura, fajarpapua.com – Kepolisian Daerah Papua menggelar perkara khusus terkait kasus kecelakaan lalu lintas yang terjadi di kawasan Argapura. Kegiatan ini berlangsung di Aula Cenderawasih Mapolda Papua Lama, Senin (5/1/2026).
Gelar perkara tersebut dihadiri Dir Lantas Polda Papua Kombes Pol Tri Yulianto, Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol Cahyo Sukarnito, serta jajaran pengawas dari Itwasda, Bid Propam, Bid Kum, dan Wassidik Dit Reskrimum Polda Papua. Kegiatan ini juga dihadiri pihak pemohon gelar perkara khusus.
Dir Lantas Polda Papua Kombes Pol Tri Yulianto mengatakan, gelar perkara khusus ini merupakan tindak lanjut atas permohonan yang diajukan pihak keluarga melalui penasihat hukumnya kepada Kapolda Papua.
“Kegiatan ini bertujuan memperoleh kejelasan dan objektivitas serta memastikan kepastian hukum dalam proses penanganan perkara kecelakaan lalu lintas di Jalan Argapura pada 17 November 2025 lalu. Kami memastikan seluruh prosedur berjalan sesuai koridor hukum yang berlaku,” ujarnya.
Kasus yang digelar melibatkan kecelakaan antara sepeda motor listrik dengan kendaraan Toyota Kijang dan Mitsubishi Triton di depan Kantor Pelni Jayapura.
Melalui paparan penyidik Sat Lantas Polresta Jayapura Kota, diuraikan kronologis kejadian hingga langkah kepolisian yang telah diambil, diantaranya olah tempat kejadian perkara dan pemeriksaan saksi-saksi.
Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol Cahyo Sukarnito mengatakan, keterlibatan fungsi pengawasan internal seperti Itwasda dan Propam dalam gelar perkara ini untuk memastikan tidak terjadi pelanggaran prosedur atau maladministrasi dalam proses penyidikan.
“Sesuai semangat Polri Presisi, kami membuka ruang bagi pemohon dan kuasa hukum untuk menyampaikan tanggapan. Gelar perkara khusus ini menjadi bentuk pertanggungjawaban penyidik kepada masyarakat agar proses hukum dapat dipertanggungjawabkan secara sah dan transparan,” ujarnya.
Selama kegiatan berlangsung, peserta gelar perkara mengikuti tata tertib ketat, diantaranya larangan penggunaan alat komunikasi dan dokumentasi pribadi guna menjaga kerahasiaan materi perkara.
Diskusi internal antara fungsi hukum, profesi dan pengamanan, serta penyidik dilakukan secara mendalam untuk merumuskan rekomendasi kelanjutan perkara.
Hasil gelar perkara ini akan dijadikan dasar bagi penyidik Sat Lantas Polresta Jayapura Kota dalam menentukan langkah hukum selanjutnya terkait penyelesaian kasus tersebut. (hsb)





