Lewati ke konten utama
Breaking
Fajar Papua

WNI Kelahiran Singapura Divonis Bersalah Mangkir Wajib Militer

WNI Kelahiran Singapura Divonis Bersalah Mangkir Wajib Militer
Foto / INTERNASIONAL
Redaksi2 menit baca0 kali dibaca

Jakarta, CNN Indonesia – Seorang pria berkewarganegaraan ganda, Edmond Yao Zhi Hai, dijatuhi hukuman karena mangkir dari panggilan wajib militer di Singapura. Kasus ini mengungkap dinamika kewarganegaraan dan kewajiban militer yang kompleks bagi warga negara dengan latar belakang internasional.

Yao, yang lahir di Singapura pada 1978 dari orang tua warga Singapura dan Indonesia, sejak kecil menikmati hak sebagai warga negara Singapura. Ia bahkan pernah memiliki kartu identitas nasional negeri itu dan sempat menempuh pendidikan di sana. Namun, masalah muncul ketika otoritas militer Singapura memanggilnya untuk mengikuti wajib militer pada 1996.

Meski mengisi formulir pendaftaran dan mengajukan penundaan, Yao tetap tidak memenuhi panggilan pada 1997 karena beralasan ingin melanjutkan studi ke Amerika Serikat. Keluarganya sempat mengajukan permohonan penundaan tambahan, namun ditolak. Ia pun kemudian melanjutkan studi dan hidup di luar negeri, bahkan bepergian ke berbagai negara tanpa hambatan selama bertahun-tahun.

Hakim Distrik James Elisha Lee menyatakan bahwa Yao secara sadar memilih untuk mengabaikan kewajiban militer, meskipun berbagai upaya pembelaan mengklaim bahwa status warga negara Indonesia-nya membebaskan dia dari tuntutan tersebut. Pengadilan menegaskan bahwa sejak awal Yao sudah diberi tahu tentang kewajibannya sebagai warga Singapura yang harus mengikuti wajib militer, terlepas dari status warga Indonesia.

Kasus ini menjadi perhatian karena menyangkut hak dan kewajiban warga negara di era globalisasi, serta menimbulkan pertanyaan tentang konsekuensi hukum dari kewarganegaraan ganda. Sidang lanjutan dijadwalkan bulan April, untuk penjatuhan hukuman maksimal hingga tiga tahun penjara atau denda sebesar 5.000 dolar Singapura (sekitar Rp59 juta).