Lewati ke konten utama

Tersangka Pembakaran Anak di Sentani Timur Tak Ditahan karena Sakit, Polisi Pastikan Proses Hukum Tetap Berjalan

Redaksi Fajar PapuaPenulis
MustofaEditor
16.13 WIT2 menit baca82 dibaca
Kasat Reskrim Polres Jayapura, AKP Axel Panggabean
Kasat Reskrim Polres Jayapura, AKP Axel PanggabeanFoto / JAYAPURA
Bagikan berita ini
Aa

Jayapura, fajarpapua.com – Polres Jayapura memastikan proses hukum terhadap tersangka kasus dugaan pembakaran anak perempuan berinisial DEP (15) di Kampung Nolokla, Distrik Sentani Timur, Kabupaten Jayapura, tetap berlanjut meski tersangka tidak lagi ditahan karena alasan kesehatan.

Tersangka berinisial DAY (67), yang merupakan ibu angkat korban, dikeluarkan dari rumah tahanan setelah penyidik menerbitkan surat perintah pembantaran penahanan.

Langkah tersebut diambil berdasarkan pertimbangan medis karena kondisi kesehatan tersangka yang membutuhkan perawatan intensif.

Kasat Reskrim Polres Jayapura, AKP Axel Panggabean, menegaskan bahwa pengeluaran tersangka dari tahanan bukan berarti perkara dihentikan ataupun tersangka dibebaskan dari proses hukum.

"Proses hukum terhadap tersangka tetap berlanjut," tegas AKP Axel Panggabean, Sabtu (25/7).

Menurut Axel, DAY diketahui menderita penyakit serius yang telah dideritanya sejak 2017. Berdasarkan rekam medis yang dimiliki penyidik, kondisi tersebut mengharuskan tersangka menjalani penanganan medis secara berkelanjutan.

Ia menjelaskan, sebelum pembantaran penahanan dilakukan, penyidik telah menjalankan seluruh tahapan penyidikan sesuai prosedur.

Mulai dari mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Negeri Jayapura, meminta Visum et Repertum, memeriksa enam orang saksi, menetapkan DAY sebagai tersangka, hingga melakukan penangkapan dan penahanan selama satu bulan.

Namun, seiring kondisi kesehatan tersangka yang terus menurun, penyidik memutuskan mengeluarkan DAY dari tahanan agar dapat memperoleh perawatan medis.

"Pengeluaran tersangka dari tahanan bukan berarti perkara dihentikan ataupun tersangka dibebaskan dari jeratan hukum. Penyidik telah mengantongi alat bukti yang cukup untuk menetapkan DAY sebagai tersangka sesuai ketentuan KUHAP," jelas Axel.

Polres Jayapura menegaskan, proses pemberkasan perkara masih terus berjalan dan ditargetkan akan dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum pada awal Agustus 2026 untuk memasuki Tahap I.

Kepolisian juga menegaskan komitmennya menuntaskan kasus tersebut secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Di sisi lain, hak-hak tersangka, termasuk hak untuk memperoleh pelayanan kesehatan, tetap diberikan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. (hsb)