Asmat, fajarpapua.com – Seorang remaja berinisial OK (14) berhasil diamankan Satreskrim Polres Asmat atas tindakan kriminal pemerasan disertai pemerkosaan terhadap seorang perempuan berinisial SH (32) beberapa waktu lalu di Agats, Kabupaten Asmat, Papua Selatan.
Pelaku diamankan tanpa perlawanan di komplek sekitar Kali Cemenes, sehari setelah kejadian.
Selain pelaku, sejumlah barang bukti juga diamankan, diantaranya kampak yang diduga digunakan untuk mengancam korban saat kejadian berlangsung.
Kapolres Asmat AKBP Wahyu Basuki dalam konferensi pers pengungkapan pelaku dan barang bukti kasus tersebut di Mapolres Asmat, Jumat (27/3/2026) mengatakan, motif pelaku melakukan tindakan pemerasan dan kekerasan seksual dipicu pengaruh alkohol.
“OK saat itu dipengaruhi alkohol sehingga mengalami penurunan kontrol diri dan menjadi lebih berani menghadang korban SH, mengancam dengan senjata tajam, serta melakukan kekerasan seksual,” ujarnya.
Kapolres menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi pada 17 Maret 2026 sekitar pukul 02.50 WIT di Jalan Anderep, Agats, Kabupaten Asmat.
Saat itu pelaku menghadang korban yang melintas menggunakan sepeda motor bersama seorang temannya. Pelaku dengan sebuah kampak di tangan mengancam dan memeras korban dengan meminta sejumlah uang serta melakukan kekerasan seksual.
“Peristiwa itu terjadi pada tanggal 17 Maret 2026 sekitar pukul 02.50 WIT di Jalan Anderep,” katanya.
Atas kejadian tersebut, pelaku terancam pidana paling lama 12 tahun sesuai pasal yang disangkakan yakni Pasal 473 ayat (1) KUHP dan Pasal 482 ayat (1) huruf a KUHP. (Jef)








Komentar (0)