Jayapura, fajarpapua.com – Motif sakit hati menjadi pemicu utama aksi pencurian berulang yang dilakukan dua mantan karyawan di Kios Sinar Balado, Sentani, Kabupaten Jayapura.
Keduanya yang masih remaja diketahui berinisial ES (20) dan AM (18), akhirnya berhasil ditangkap oleh Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Jayapura.
Kapolres Jayapura AKBP Dionisius Helan melalui Kasat Reskrim AKP Alamsyah Ali mengungkapkan, berdasarkan hasil pemeriksaan, kedua pelaku nekat melakukan pencurian karena merasa diperlakukan tidak adil setelah diberhentikan dari pekerjaan tanpa alasan yang jelas.
“Motif pelaku melakukan pencurian karena sakit hati setelah diberhentikan dari pekerjaan,” ujar AKP Alamsyah Ali, Jumat (3/4).
Perasaan kecewa tersebut kemudian mendorong pelaku untuk melampiaskan dengan cara mencuri di bekas tempat kerja mereka.
Aksi pencurian tersebut bahkan dilakukan secara berulang hingga tiga kali, yakni pada 17 Maret, 23 Maret, dan 1 April 2026.
Dalam menjalankan aksinya, kedua pelaku tergolong nekat. Mereka memanjat ke lantai dua bangunan, memecahkan kaca, hingga membobol plafon untuk masuk ke dalam kios.
Dari dalam kios, pelaku menggasak berbagai barang seperti rokok, makanan ringan, minuman, sembako, hingga uang tunai.
Kasus ini terungkap setelah adanya laporan polisi Nomor: LP/B/298/IV/2026/SPKT/Polres Jayapura/Polda Papua tertanggal 1 April 2026. Tim Opsnal Sat Reskrim kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengetahui keberadaan pelaku di rumahnya di kawasan BTN Joko Indah, Sentani.
Sekitar pukul 15.00 WIT, petugas berhasil mengamankan kedua pelaku tanpa perlawanan.
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti hasil curian, seperti minyak goreng, susu kaleng, kopi sachet, gula, garam, serta beberapa karton minuman energi.
Selain itu, turut diamankan sebilah pisau sangkur yang digunakan dalam aksi tersebut.
Saat ini, kedua pelaku telah diamankan di Mapolres Jayapura untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik masih mendalami kemungkinan adanya faktor lain maupun keterlibatan pihak lain dalam kasus ini. (hsb)








Komentar (0)